Tok, Vonis Mati untuk 2 Kurir Sabu 30 Kg Asal Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 30 Kilogram.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jul 2020, 13:06 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 12:05 WIB
Sidang kasus 30 Kg sabu
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Juli 2020, kedua terdakwa melalui layar video virtual berada di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 30 Kilogram. Vonis mati dijatuhi majelis hakim pada sidang putusan yang digelar secara teleconference.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Juli 2020, kedua terdakwa melalui layar video virtual berada di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Pasca-mendengar putusan hakim, terdakwa Syarifuddin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin(43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dawantara, Kabupaten Aceh Utara tampak begitu terpukul.

Terkait putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram," sebut hakim.

Saksikan juga video pilihan berikut:


Hal Memberatkan

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba, dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang pada sidang sebelumnya. Menanggapi putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sri Wahyuni SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan, kasus ini berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi seseorang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

Syarifuddin mengajak Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah puluhan juta.


Ditangkap Polda Sumut

Mapolda Sumut
Polda Sumut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan menelusuri serta menyelidiki penjualan masker di distributor dan apotek, baik secara langsung maupun lewat online.

Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong.

Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BL 1180 UL, dan mengatakan di dalam mobil ada paket sabu.

Selanjutnya Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan menggunakan mobil tersebut.

Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam berisi 30 Kilogram sabu. Kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya