Penjual Satwa Langka Lintas Provinsi Dibekuk Polisi di Pasaman

Perdagangan satwa langka beberapa waktu terakhir kerap terjadi di Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 01 Agu 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 04:00 WIB
Singapura Sita Gading Gajah dan Sisik Trenggiling
Gambar yang dirilis Badan Taman Nasional pada 23 Juli 2019 menunjukkan karung-karung berisi kulit trenggiling yang disita di Singapura. Gading dan kulit trenggiling itu ditemukan di dalam kontainer pada 21 Juli setelah informasi dari departemen bea cukai China. (Handout/National Parks Board/AFP)

Liputan6.com, Pasaman Barat - Tiga orang pria di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena memperdagangkan trenggiling yang merupakan satwa langka dan dilindungi.

Ketiga pelaku diciduk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Kepolisian Resor Pasaman pada Kamis 30 Juli 2020. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 22 kilogram.

Penangkapan ini berkat informasi dari Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang menyampaikan, ada perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berasal dari Pasaman Barat.

"Mereka ini jaringan lintas provinsi," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra kepada Liputan6.com, Kamis (30/7/2020).

Ade menyebut, satu pelaku berasal dari Sinunukan kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara merupakan pemilik atau toke barang terlarang tersebut.

Sedangkan dua orang lagi adalah warga Nagari Ujung Gading kecamatan Lembah Malintang Pasaman Barat, yang berperan sebagai perantara dan penjual sisik trenggiling yang berbahasa latin Manis Javanica.

Dari hasil pengumpulan data, diketahui beberapa orang pelaku terkait dan telibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi antar-propinsi yakni Sumut, Sumbar, dan Jambi serta beberapa wilayah lainnya.

"Dalam aksinya pelaku menawarkan sisik trenggiling kepada pembeli dengan harga Rp3 juta per kilogram," jelas Ade.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah," ujarnya.

Tim gabungan, lanjutnya, masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah kabupaten Pasaman Barat. "Apakah ada pelaku lainnya akan dikembangkan lagi," katanya.

Trenggiling yang bernama latin Manis javanica memiliki lidah panjang, pemakan semut, dan serangga lain. Konon sisiknya kerap digunakan sebagai bahan kosmetik dan obat-obatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya