Liputan6.com, Adonara - Andreas Pati Jumat (25), warga desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, diduga tega menghabisi dua anak kandungnya, YBO (3 th) dan ABD (2 th), Selasa (4/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu I Wayan Pasek Sujana, mengatakan ayah terduga pembunuh dua anak kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Hasil pemeriksaan tersangka terungkap, tersangka membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup kedua anaknya. Selain itu, pelaku juga mengalami stres setelah ditinggal istrinya merantau ke luar negeri.
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Ia menjelaskan, pembunuhan keji tersebut diketahui pertama kali oleh ibu kandung pelaku, Yuliana Ose Doni (52) dan adik kandung pelaku, Hendrikus Boli Ola (20).
Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan merasa curiga melihat pintu dan jendela rumah pelaku dalam keadaan tertutup.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Polisi Tangkap Pelaku dengan Tebang Pohon Kelapa
Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya. Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, dan meminta pertolongan tetangga sekitar.
Karena panik, pelaku yang saat itu seperti orang kesurupan, membuka pintu dan mengejar ibu dan adiknya. Namun keduanya berhasil lolos dari kejaran pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.
"Pelaku gunakan pisau yang sudah disiapkan," katanya.
Andreas berhasil dibekuk polisi setelah 12 jam bersembunyi di atas pohon kelapa. Aparat keamanan sempat kewalahan, karena pelaku menolak turun dari pohon.
Tak ada jalan lain, aparat yang dibantu warga setempat terpaksa menebang pohon untuk menangkap terduga pelaku.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh kedua anaknya. Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Flotim dan menunggu proses hukum.
Advertisement