Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pidana Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu

Kepolisian tengah menyelidiki Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Sep 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 10:00 WIB
Kepala Kesbangpol Garut Wahyudijaya menunjukan perubahan posisi dan komposisi lambang negara Garuda Pancasila yang dilakukan Ketua paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu, Cisewu, Garut, Jawa Barat.
Kepala Kesbangpol Garut Wahyudijaya menunjukan perubahan posisi dan komposisi lambang negara Garuda Pancasila yang dilakukan Ketua paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu, Cisewu, Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian tengah menyelidiki Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Polres Garut dan Ditreskrimum Polda Jabar, diduga paguyuban tersebut melakukan penipuan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa pidana yang dilakukan paguyuban tersebut. Penyidik, kata dia, telah menaikkan status penyelidikan.

"Jadi sudah gelar perkara, hasilnya sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya, Kamis (10/9/2020).

Meski sudah naik penyidikan, Erdi meyatakan penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, pihaknya memastikan akan memanggil pemimpin dari kelompok tersebut.

"Lagi didalami sama Polres Garut. Mungkin ke depannya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu itu melakukan penipuan. Namun, Erdi tak merinci pasal mana yang akan disangkakan.

"Saat ini kita melihat dari adanya penipuan," katanya singkat.

Sebelumnya, Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu di Kampung Cigentur, Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Garut, Jawa Barat membuat heboh. Aksinya mengubah lambang negara Burung Garuda mengejutkan khalayak luas.

Posisi kepala Burung Garuda yang terdapat pada lambang negara Garuda Pancasila diubah menjadi lurus menghadap ke depan. Aslinya, menengok ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda) sebagaimana yang berlaku saat ini.

Selain posisi kepala, ketua paguyuban ini diduga dengan sengaja mengubah bagian tengah burung yang sebelumnya berisi padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang, menjadi bulatan berisi peta dunia dengan tulisan 'GARUDA BOLA DUNIA'.

Bahkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun tak luput diubah menjadi 'Bhinneka Tunggal Ika Soenata Logawa'.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Panggil Empat Mantan Anggota

Maklumat Paguyuban yang merupakan tugas dari Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu dalam menjalankan tugas mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Maklumat Paguyuban yang merupakan tugas dari Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu dalam menjalankan tugas mensejahterakan masyarakat Indonesia. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Erdi mengatakan, penyidik telah memanggil empat mantan anggota Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu untuk menggali keterangan dalam kasus ini.

"Kemarin sudah pemeriksaan empat orang dari kelompok itu. Mereka mantan, sudah enggak aktif. Kita baru tahap pemeriksaan saksi dulu," tuturnya.

Terkait jumlah anggota paguyuban, Erdi menyebut bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan. Sehingga, ia belum mengungkap jumlah anggota.


Modus Penipuan

Raja & Ratu Kerajaan Agung Sejagat Ditangkap Polisi Hingga Investasi Abal-Abal Libatkan Artis. sumberfoto: SCTV
Raja & Ratu Kerajaan Agung Sejagat Ditangkap Polisi Hingga Investasi Abal-Abal Libatkan Artis. sumberfoto: SCTV

Erdi menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan kelompok tersebut berdasarkan modus operandi yang dilakukan. Hal ini juga diperkuat pemeriksaan saksi mantan anggota paguyuban.

"Jadi motifnya itu dia memberikan terkait dengan kata-kata bohong bisa mencairkan harta di Bank Swiss. Lalu deposito emasnya sekitar 80 ribu euro dan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban," ungkapnya.

Kehadiran Paguyuban Tunggal Rahayu sendiri mengingatkan pada kehadiran Keraton Agung Sejagat yang belakangan akhirnya berurusan dengan polisi.

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo Totok Santosa dan Fanni Aminadia, dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya