Polisi Bali Tilang Turis Jepang Rp1 Juta, Bagaimana Proses Hukumnya?

Polisi Bali yang tilang turis Jepang belum juga ada proses hukum yang dilakukan. Bahkan hingga saat ini polisi tersebut masih bertugas.

oleh Dewi Divianta diperbarui 18 Sep 2020, 22:45 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 22:45 WIB
Kapolres Jembrana Saat Memberikan keterangan pers
Kapolres Jembrana Saat Memberikan Keterangan Pers (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Masih ingat kasus penilangan oleh oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Jembrana, Bali yang menilang turis asal Jepang senilai Rp1 juta? Hingga kini kasusnya belum juga memasuki tahap persidangan. Ya, Polres Jembrana belum bisa memastikan kapan jadwal sidang kode etik terhadap kedua oknum polisi akan digelar.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengakui jika kedua oknum polisi itu belum menjalani proses etik di korps-nya akibat ulah tak terpujinya itu.

"Belum. Nanti Kalau sudah sidang akan kami sampaikan," kata Kapolres saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9/2020).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan kedua petugas polisi yang tilang turis Jepang itu masih bertugas seperti biasa sembari menunggu jadwal persidangan.

Namun Syamsi mnjamin jika keduanya akan menghadapi sidang kode etik. Nantinya, kata Syamsi, sidang itu akan digelar di Polres Jembrana. Sejak terkuaknya kasus ini, Propam Polda Bali sempat memeriksa kedua polisi penilang turis Jepang tersebut.

"Waktu dibawa ke Propam (Polda Bali) dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan. Jadi sekarang sudah dilimpahkan ke Polres," katanya di Polda Bali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya