Bandel, Belasan Bule di Bali Terjaring Razia Masker

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) bandel terjaring razia karena tidak mengenakan dan menggunakan masker yang tepat di Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 18 Sep 2020, 00:21 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 23:45 WIB
Bule Bandel Terjaring Razia Masker di Bali
Bule Bandel Terjaring Razia Masker di Bali (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan aturan denda Rp100 ribu bagi siapa saja yang melanggar tak mengenakan masker. Kebijakan itu diambil dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pulau Bali.

Inspeksi mendadak (sidak) pun digelar. Salah satunya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, hingga Pecalang, dan Linmas sidak serentak di beberapa titik di Badung.

Sidak itu salah satunya dilakukan di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Dalam sidak yang dimulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita, belasan bule atau WNA terjaring razia. Mereka ditemukan tidak memakai masker dan tidak mengenakan masker dengan benar.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, dari sejumlah bule itu, ada dua orang yang dikenai denda Rp100 ribu per orangnya. Mereka didenda karena tidak mengindahkan arahan petugas saat disidak.

"Rata-rata mereka membawa masker, tetapi tidak memakainya dengan benar," kata Suryanegara saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Dua orang bule yang dikenai denda itu kemudian diberikan masker oleh petugas untuk mereka pakai kembali.

Dalam sidak itu ada belasan WNA yang terjaring. Mereka terdiri dari 3 orang dari Irlandia, Kolumbia 1 orang, Ceko 2 orang, Australia 3 orang, Jerman 1 orang, Inggris 2 orang, Amerika 2 orang, Kanada 1 orang, Slovakia 1 orang, Italia 1 orang, Perancis 3 orang, Ukraina 2 orang, Afrika Selatan 1 orang dan dari Rusia 3 orang.

Meski telah diberlakukan secara serentak sejak 7 September 2020 lalu oleh Pemprov Bali, namun untuk wilayah Badung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengimbau jajarannya untuk mengedepankan pembinaan, bukan denda Rp100 ribu.

"Sesuai dengan perintah Bapak Bupati agar untuk selalu mengendapkan edukasi, kita mengendapkan itu. Dan itu (denda) sudah dihentikan," ujarnya.

Sementara, untuk WNA yang masih membandel tidak mengenakan masker, Suryanegara mengatakan, bahwa identitas para WNA itu akan dicatat. Begitu pula lokasi tinggal mereka untuk kemudian diserahkan ke pihak imigrasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya