Cegah Kerumunan, Jadwal Manggung 2 Disk Jockey di Deli Serdang Dibatalkan Polisi

Jadwal aksi panggung 2 Disk Jockey (DJ) asal Jakarta dan Kota Pekanbaru, Riau, di salah satu tempat hiburan malam, kafe Duku Indah (CDI) dibatalkan polisi.

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Okt 2020, 01:41 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 12:15 WIB
Batalkan aksi manggung DJ
Pembatalan aksi manggung 2 DJ tersebut dilakukan pihak kepolisian karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Virus Corona Covid-19.

Liputan6.com, Deli Serdang - Jadwal aksi panggung 2 Disk Jockey (DJ) asal Jakarta dan Kota Pekanbaru, Riau, di salah satu tempat hiburan malam, Cafe Duku Indah (CDI) Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dibatalkan polisi.

Pembatalan aksi manggung 2 DJ tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Tindakan tersebut diambil oleh petugas dari Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin, Iptu Joy Sianipar, bersama Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti. Pada Jumat, 2 Oktober 2020, pukul 22.45 WIB pihak kepolisian menjumpai pengelola Cafe Duku Indah, Kurnia Sitepu.

Dalam pertemuan itu sempat terjadi perdebatan antara pihak pengelola dengan petugas kepolisian. Perdebatan terjadi dikarenakan karena pengelola tetap bersikeras hendak menggelar kegiatan meski tidak mendapatkan izin dari Dit Intelkam Polda Sumut maupun pihak Gugus Tugas Deli Serdang.

"Kenapa ini masih dilaksanakan kegiatannya? Kan, tidak ada izinnya dari kita (Polda Sumut) untuk menggelar event ini?" tanya Joy Sianipar kepada pihak pengelola.

"Dengan Anda mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini pandemi Covid-19. Ini tidak boleh," tambah Joy.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Surat Pernyataan

Surat pernyataan
Dihadapan 2 DJ itu surat pernyataan pembatalan event dibuat, dan disaksikan berbagai pihak.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian, pihak pengelola tempat hiburan malam akhirnya bersedia mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dijadwalkan digelar Sabtu, 3 Oktober 2020, dini hari WIB, dengan mengusung tema 'Q Goyang X' tersebut.

Pihak pengelola kemudian menemui kedua DJ yang diketahui Omo Kucrut dan Jenifer, yang saat itu menginap di Cardopa Hotel, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai, Kota Binjai. Dihadapan 2 DJ itu surat pernyataan pembatalan event dibuat, dan disaksikan berbagai pihak.

Kegiatan dengan mengumpulkan massa dan tidak mendapatkan izin sempat terjadi di Hairos Waterpark, Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Dalam video viral di media sosial pada 28 September 2020, tampak kerumunan orang berpesta di kolam berenang.

Terkait kegiatan tersebut, Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark berinisial ES sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut tidak mengindahkan imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya