Liputan6.com, Dompu - Demo tolak UU Omnibus Law bukan saja terjadi di kota-kota besar di Indonesia, gerakan masyarakat dan mahasiswa pun merembet sampai ke Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Massa yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Dompu atau KMD terdiri dari para mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak diberlakukannya UU Omnibus Law dan Ciptaker yang baru disahkan pemerintah bersama DPR RI. Aksi ini dilakukan di kantor DPRD Dompu, Kamis (8/10/2020).
Mereka menolak disahkannya UU tersebut dan mendesak pemerintah untuk membatalkannya.
Advertisement
Namun, unjuk rasa mereka berujung ricuh. Awalnya, mereka berorasi di jalan raya, depan gedung dewan Dompu sambil membakar ban bekas, dan meminta anggota DPRD menemui massa aksi untuk berdialog. Mereka ingin menyampaikan aspirasinya.
Para anggota dewan yang diharapkan hadir ternyata tidak satu pun yang menemui mereka di luar.
Karena belum ada sinyal akan ditemui, akhirnya amarah massa tidak terkendali. Secara serentak massa aksi mendobrak paksa gerbang gedung dewan, anggota Polres Dompu yang berjaga-jaga tidak mampu menghalau desakan puluhan massa aksi yang merangsek masuk ke dalam halaman DPRD.
Setelah masuk ke dalam, massa aksi langsung melempar gedung dewan menggunakan kerikil di halaman DPRD dan kembali membakar ban bekas.
Anggota Polres Dompu yang mengawal jalannya aksi berusaha menghalau aksi lempar gedung, tetapi upaya itu mendapat perlawanan. Akhirnya, aksi saling dorong tak terelakkan. Kendati demikian, aparat tidak terpancing emosinya dan tidak mengambil langkah represif.
Massa yang hadir menyebut UU Omnibus Law merupakan pesanan dari investor asing yang menguntungkan pemerintah. Hadirnya UU tersebut merupakan wujud perselingkuhan antara Pemerintah dan DPR yang membuat kebijakan menyengsarakan rakyat.
"UU cipta kerja merupakan kezaliman DPR dan pemerintah terhadap rakyat," ujar salah seorang orator.
Bukan saja orasi, mereka juga membawa spanduk dan dijejerkan selama aksi. Dalam spanduknya mereka melampiaskan kemarahan terhadap pemerintah dan DPR dengan tulisan: "Bubarkan DPR, bangun dewan rakyat", "Cabut omnibuslaw, batalkan ciptaker", "Hati DPR sedang ada perbaikan".
Melalui aksi itu, terdapat dua tuntutan mereka yaitu mendesak DPRD Dompu untuk memberi ultimatum atau rekomendasi "Cabut UU Omnibus Law" dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang merancang Omnibus Law.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Ruang Dewan Diobrak-abrik
Aksi demonstrasi Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menuntut dicabutnya UU Omnibuslaw dan Ciptaker di kantor DPRD Dompu pada Kamis (8/10/2020) makin beringas.
Setelah menunggu lama anggota dewan Dompu untuk diadakan dialog tidak ada yang menemui mereka karena tugas luar kecuali anggota dewan Iskandar. Massa kemudian menyerbu ruang rapat utama DPRD Dompu.
Ruangan lantai dua yang berada di bagian timur kemudian diobrak-abrik. Mereka merusak semua fasilitas seperti mikrofon, meja, dan kursi empuk anggota dewan. Keadaan berubah menjadi rusuh.
Polisi berusaha menghalangi aksi massa, tetapi mereka makin beringas.
Setelah diberikan peringatan beberapa kali untuk tidak anarkis, pasukan Dalmas yang standby di jalan depan kantor dewan dan di halaman terpaksa menembakkan gas air mata.
Massa yang mulanya berada di atas ruang utama DPRD akhirnya berhamburan keluar, dan meninggalkan kantor dewan.
Puluhan massa aksi berhasil dibubarkan paksa aparat dengan tembakan gas air mata dan semprotan water cannon.
Masaa pun terdesak akhirnya menyelamatkan diri lari menuju ke arah pasar dan terkonsentrasi di sana.
Massa unjuk rasa tidak mau kalah, mereka terus mengobarkan perlawanan dengan melempar batu, memancing emosi dengan umpatan caci maki.
Pasukan Dalmas hingga saat ini terus berjaga-jaga sepanjang jalan Soekarno Hatta, akses menuju kantor dewan dan pasar atas Dompu.
Advertisement