Mahasiswa Unisba Tuntut Polisi Minta Maaf

Petugas kepolisian melakukan penyisiran ke wilayah kampus dan melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke dalam kampus Unisba

oleh Arie Nugraha diperbarui 11 Okt 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 05:00 WIB
Unisba
Kampus Universitas Islam Bandung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Aliansi Mahasiswa Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) menuntut Kepolisian RI untuk menerbitkan permintaan maaf secara resmi di media massa secara nasional, karena menembakkan gas air mata dan penyerbuan ke dalam kampus.

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FK) Unisba M. Zaky Salafy, tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi itu telah mencederai harkat dan martabat seluruh keluarga besar civitas akademika.

"Mengecam segala kekerasan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Meminta institusi Polri mengusut tuntas kasus ini, serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiayaan untuk segera diproses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zaky dalam keterangan resminya ditulis di Bandung, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Zaky mengatakan pada tanggal 7 Oktober 2020 aksi mahasiswa yang melakukan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Bandung berujung rusuh dan berlanjut pada pembubaran massa aksi secara paksa yang dilakukan oleh polisi kepolisian.

Akibatnya pengunjuk rasa mengevakuasi diri ke dalam kampus Unisba Jalan Tamansari, Bandung pada pukul 19.30 WIB. Namun ucap Zaky, pada pukul 21.30 WIB petugas kepolisian melakukan penyisiran ke wilayah kampus dan melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke dalam kampus Unisba yang menyebabkan kaca pos keamanan pecah.

"Pada tanggal 8 Oktober 2020 Aksi mahasiswa di kota Bandung yang menolak undang-undang Cipta Kerja kembali diwarnai kericuhan. Massa aksi di pukul mundur hingga ke wilayah kampus Unisba . Aparat kepolisian Kembali melakukan penyisiran, menembakkan gas air mata, dan pemukulan secara brutal di depan Gedung LPPM Unisba," terang Zaky.

Zaky menjelaskan petugas polisi menyerobot dan menganiaya sekuriti LPPM Unisba, Bandung, serta memecahkan kaca dari pos keamanan menggunakan senjata laras panjang. Sementara itu di Tugu Toga tepat di kawasan rektorat Unisba, ucap Zaky, tindakan garang polisi terhadap pengunjuk rasa semakin menjadi.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Bantahan Kepolisian

Petugas keamanan yang berjaga di kawasan rektorat Unisba, berusaha menegur aparat kepolisian agar tidak menembakkan gas air mata ke dalam kampus, menjadi korban pemukulan petugas kepolisian yang terus merangsek ke wilayah rektorat dengan memanjat gerbang.

"Untuk mengejar pihak securiti yang merekam aksi brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut. Terkait kasus penyerobotan, pengrusakan kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) serta penganiayaan petugas security oleh oknum institusi Polri," tutur Zaky.

Zaky meyakini tindakan kesewenang-wenangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar terutama pasal 28 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kamis, (8/10/2020) Kepala Polisi Kota Bandung Ulung Sampurna Jaya menyanggah tidak ada kejadian penyerangan ke dalam kampus oleh anggotanya. Ulung mengaku kejadian penyerangan dilakukan oleh kelompok pengunjuk rasa.

"Yang jelas kita itu melewati kampus karena mereka berkumpul di depan kampus. Jadi kita menjaga keamanan baik di dalam kampus maupun di luar kampus," jelas Ulung waktu itu.

Artinya ungkap Ulung, jika ada yang menuduh hal tersebut, maka itu keinginan dari para pengunjuk rasa agar tudingan diarahkan ke petugas polisi. Alasannya karena pada aksi unjuk rasa kemarin, terdapat kelompok pengunjuk rasa yang di luar kelompok mahasiswa dan buruh.

Dugaan Ulung, kelompok pengunjuk rasa liar tersebut bertujuan untuk memperkeruh suasana sehingga kerusuhan terjadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya