Polisi Tangkap 429 Perusuh Selama 3 Hari Demonstrasi di Bandung, 13 Reaktif Rapid Test

Polrestabes Bandung menangkap sebanyak 429 orang dari yang diduga terlibat sebagai perusuh dalam total tiga hari aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 10 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 11:00 WIB
Ricuh
Sejumlah massa terlibat kericuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap sebanyak 429 orang dari yang diduga terlibat sebagai perusuh dalam total tiga hari aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Demo tersebut dimulai sejak Selasa hingga Kamis, 6-8 September 2020.

"Total tiga hari ini sebanyak 429 orang. Hari pertama, sembilan orang, hari kedua 213 orang dan hari ketiga 207 orang," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Jumat (9/10/2020).

Dari 428 yang ditangkap, tujuh orang dilanjutkan ke proses penyelidikan. Ketujuh orang ini dianggap melakukan penyerangan anggota polisi via medsos, membawa barang terlarang hingga melakukan penyerangan terhadap petugas.

"Sementara ada tiga orang yang masuk proses penyidikan," ujar Ulung.

Menurut Ulung, dari seluruh orang yang ditangkap itu, 419 orang di antaranya dilakukan pembinaan. Kemudian, kata dia, sisanya masih dalam proses pemeriksaan terkait keterlibatan-nya dalam aksi kerusuhan.

"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita lakukan pembinaan kepada mereka," tuturnya.

Ulung juga memastikan hasil rapid test yang dilakukan kepada 429 orang tersebut. Sebanyak 13 orang di antaranya reaktif.

Ulung mengatakan para pedemo ricuh ini berasal dari pelajar, mahasiswa hingga tunawisma. Para orangtua pelajar dipersilakan menjemput anak-anak mereka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian nanti orangtuanya bisa mengambil anak-anak tersebut juga dari pihak sekolah baik itu dari kampus, SMA atau SMP bisa menjemput juga. Bahkan, ada salah satu SD jadi bisa menjemput anak-anak tersebut untuk kita lakukan pembinaan kepada mereka," ujarnya.

Di antara ratusan orang yang ditangkap ada sejumlah pelajar yang masih duduk di bangku SD hingga SMP. Ulung berujar, mereka hanya ikut-ikutan aksi demo usai melihat di media sosial (medsos).

"Ya, itu mengikuti dari medsos. Jadi dia melihat dari medsos kemudian mereka ikut-ikutan," katanya.

Diketahui, aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Gedung DPRD Jabar, berakhir ricuh. Pihak kepolisian akhirnya membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata dan water canon.

Unjuk rasa dilakukan menyikapi keputusan DPR dan pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Massa aksi yakin peraturan tersebut cenderung menguntungkan pengusaha ketimbang hak-hak pekerja.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya