Liputan6.com, Wonosari - RD (41), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus berhadapan dengan hukum. Niat awalnya bisa menginap di rumah sang pacar, dia malah dipaksa menginap di balik jeruji besi Polsek Wonosari.
Kanit Reskrim Polsek Kota Wonosari Iptu sofyan mengatakan, RD merupakan polisi gadungan. Kedoknya itu terungkap saat dirinya meminta izin kepada ketua RT untuk menginap di rumah kekasihnya, Her (38), di kawasan Wonosari.
"Her merupakan warga Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, yang masih proses bercerai dengan suaminya," kata Sofyan saat dihubungi Liputan6.com, Senin malam (12/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sofyan menceritakan, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB pagi, RD yang berkunjung ke rumah Her. Lalu malamnya menginap.
"Sudah lama menjalin hubungan, dan sering datang ke rumah Her,” kata Sofyan.
RD lantas bergegas ke rumah Suharyono (45), Ketua RT setempat untuk mendapat izin menginap. Melihat warganya yang belum resmi bercerai ini, Suharyono tak mengizinkan RD menginap di rumah Her. Fotocopy KTP yang diberikan RD pun dilihat oleh Suharno. Lantaran merasa janggal nama yang tertera tidak sesuai, Suharyono lantas mengajak RD menuju rumah Dukuh setempat.
"Bhabinkamtibmas Karangrejek menerima laporan untuk dimintai tolong agar mengecek apakah yang bersangkutan ini benar polisi atau bukan," kata Sofyan.
Namun setelah dimintai keterangan, lanjut Sofyan, ternyata pria yang awalnya mengaku bernama Bintang Erlangga yang juga mengaku anggota polisi itu bernama asli RD dan bukan polisi.
"Dari tangan pelaku kami amankan KTP palsu, 1 buah Jamsostek atas nama RD dan juga fotocopy KK atas nama kepala keluarga RD. RD memang berstatus sebagai duda," jelas Sofyan.
Karena kedapatan memalsukan dokumen, Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, dua sejoli ini diamankan ke Mapolsek Wonosari. Her sendiri mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan RD dan mengaku hamil satu bulan.
"Sedangkan RD mengaku telah memalsukan dokumen kependudukannya dengan meminta tolong salah satu mahasiswa di Jogja," ujarnya.
Atas kejadian perzinahan ini keduanya melanggar pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Sedangkan RD melakukan pemalsuan dokumen KTP sebagaimana dimaksud dalam UU 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.