Polemik Kewajiban 'Rapid Test' Anggota PPS KPU Dumai

Ketua KPU Dumai dan jajaran komisionernya jalani sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena persoalan rapid test Covid-19 dan penonaktifan anggota PPS.

oleh M Syukur diperbarui 14 Okt 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani enam pengaduan dugaan pelanggaran di Riau. Satu di antaranya, mulai disidangkan di Pekanbaru pada Kamis siang, 13 Oktober 2020, meminjam gedung Bawaslu setempat.

Sidang ini menjadikan Ketua KPU Kota Dumai bersama komisioner lainnya sebagai teradu. Sebagai pengadunya adalah Bawaslu daerah tersebut setelah menerima laporan penonaktifan salah satu anggota panitia pemungutan suara (PPS) oleh KPU Kota Dumai beberapa waktu lalu.

Menurut Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, aduan ini terkait kewajiban tes cepat atau rapid test dan real time polymerase chain reaksion (PCR) oleh PPS pada 20 Juli 2020. Dalam hal ini, anggota PPS Deky Indrawan dilarang oleh KPU Kota Dumai melaksanakan kegiatan pemilihan karena tidak melakukan rapid test.

Deky tidak terima dinonaktifkan sepihak karena tak menjalankan tes untuk mengetahui indikasi Covid-19 tersebut. Pasalnya, Deky mengaku belum pernah mendapat teguran sesuai aturan berlaku.

"Agenda sidang mendengarkan keterangan teradu dan pengadu, semua pihak lima hari sebelum sidang sudah dipanggil secara patut," kata Bernad di Pekanbaru.

Bernad menyebut sidang terbuka untuk umum. Prosesnya juga ditayangkan di akun media sosial milik DKPP sehingga masyarakat bisa melihat jalannya sidang.

Sebagai langkah penyebaran Covid-19, semua peserta sidang diwajibkan menjalani rapid test sejam sebelum sidang berlangsung.

"Bagi yang reaktif maka proses persidangan diikuti secara daring," kata Bernad.

Terpisah, anggota tim asistensi DKPP, Suparmin, mengaku belum mengetahui bagaimana sanksi itu diberikan KPU terhadap PPS. Dia menyebut semuanya akan ditanyakan dalam sidang.

"Dari sidang itulah diketahui, apakah sanksi itu sudah sesuai aturan berlaku atau tidak," katanya ditemui di Pekanbaru.

Di sisi lain, Suparmin menyebut pengaduan di Kota Dumai yang diterima DKPP ada dua. Namun materinya sama karena pengadunya masih dari anggota PPS yang terkena sanksi oleh KPU Dumai.

"Selain di Dumai, DKPP juga menangani pengaduan di Indragiri Hulu, masih dalam tahap gelar perkara," kata mantan anggota KPU di Jambi ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya