Upaya Polisi Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus di Atas Kapal Fery Bitung-Talaud

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, saat itu sedang melaksanakan operasi rutin di Pelabuhan Melonguane, Talaud.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Okt 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2020, 18:00 WIB
Di Kapal Ferry dari Bitung tujuan Melonguane Talaud, ada satu unit mobil ekspedisi barang yang mengangkut Cap Tikus.
Di Kapal Ferry dari Bitung tujuan Melonguane Talaud, ada satu unit mobil ekspedisi barang yang mengangkut Cap Tikus.

Liputan6.com, Manado - Meski beberapa kali dibongkar aparat kepolisian, tetapi pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dari Manado ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, tetap marak terjadi. Rabu (28/10/2020), Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud kembali menggagalkan penjualan sekitar 360 liter Cap Tikus.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, saat itu sedang melaksanakan operasi rutin di Pelabuhan Melonguane, Talaud. Pihaknya mendapat informasi bahwa di Kapal Fery dari Bitung tujuan Melonguane, ada satu unit mobil ekspedisi barang yang diduga kuat mengangkut Cap Tikus.

Petugas lalu membuntuti mobil tersebut hingga ke Desa Bantik, Kecamatan Beo, yang kemudian berhenti untuk menurunkan Cap Tikus di salah satu warung milik warga setempat. Petugas selanjutnya menggeledah mobil tersebut. Mobil dikemudikan pria berinisial NB. Di dalam mobil didapati 25 kardus besar.

"Masing-masing kardus berisi 24 botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml. Jadi totalnya 600 botol atau sekitar 360 liter Cap Tikus," ujar Eko Setiawan.

Dari hasil interogasi petugas, sopir mobil ekspedisi mengakui membawa Cap Tikus dari Bitung ke Melonguane atas suruhan seseorang di Manado.

"Barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya