Liputan6.com, Manado - Meski beberapa kali dibongkar aparat kepolisian, tetapi pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dari Manado ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, tetap marak terjadi. Rabu (28/10/2020), Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud kembali menggagalkan penjualan sekitar 360 liter Cap Tikus.
Baca Juga
Advertisement
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, saat itu sedang melaksanakan operasi rutin di Pelabuhan Melonguane, Talaud. Pihaknya mendapat informasi bahwa di Kapal Fery dari Bitung tujuan Melonguane, ada satu unit mobil ekspedisi barang yang diduga kuat mengangkut Cap Tikus.
Petugas lalu membuntuti mobil tersebut hingga ke Desa Bantik, Kecamatan Beo, yang kemudian berhenti untuk menurunkan Cap Tikus di salah satu warung milik warga setempat. Petugas selanjutnya menggeledah mobil tersebut. Mobil dikemudikan pria berinisial NB. Di dalam mobil didapati 25 kardus besar.
"Masing-masing kardus berisi 24 botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml. Jadi totalnya 600 botol atau sekitar 360 liter Cap Tikus," ujar Eko Setiawan.
Dari hasil interogasi petugas, sopir mobil ekspedisi mengakui membawa Cap Tikus dari Bitung ke Melonguane atas suruhan seseorang di Manado.
"Barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," ujarnya.