Ulah Nakal Oknum Kades di Sulteng Langgar Netralitas Pilkada

Jelang pelaksanaan Pilkada pada Desember mendatang, hingga kini Polda Sulteng tengah menangani 3 perkara terkait pelanggaran netralitas pejabat pemerintah.

oleh Heri Susanto diperbarui 04 Nov 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 19:00 WIB
penjagaan kantor KPU Sulteng
Dua personel Polda Sulteng berjaga di depan Kantor KPU Sulteng. Pengamanan di lokasi itu ditingkatkan selama tahapan Pilkada 2020. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Jelang pelaksanaan Pilkada pada Desember mendatang, hingga kini Polda Sulteng menangani 3 perkara terkait pelanggaran netralitas pejabat pemerintah.

Kasus-kasus yang ditangani penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulteng itu terjadi di Kabupaten Morowali Utara dan Sigi.

Dua perkara yang terjadi di Morowali Utara (Morut), yakni dugaan penyalahgunaan jabatan Pelaksana Tugas Bupati Morut berinisial MA yang memutasi pegawai. Perkara yang ditangani Polres Morowali Utara itu sendiri telah dihentikan sebab terlapor bukanlah petahana.

Kasus lain dari Morut adalah dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang kepala desa di Kecamatan Mori berinisal FS yang diduga mengampanyekan salah satu paslon bupati dan wakil bupati dalam sebuah acara pernikahan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Di kabupaten lainnya, Sigi, polisi juga sedang menangani perkara yang sama yang dilakukan kepala desa berinisial FH di Kecamatan Dolo Selatan. Dalam perkara itu, Bawaslu dan polisi menjadikan unggahan kades tersebut di media sosial sebagai salah satu buktinya.

"Kedua kades tersebut dijerat dengan Pasal 71 ayat (1) JO pasal 188 Undang-Undang Pemilihan No.10 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2020).

Pihak Polda Sulteng berharap kasus serupa tidak lagi terjadi jelang pilkada serentak di Sulteng pada 9 Desember mendatang. Sebab, telah ada aturan dan larangan yang jelas bagi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada selama masa kampanye.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya