Tolak Diperiksa Penyidik, Bahar bin Smith Hanya Mau Bicara di Pengadilan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Bahar bin Smith akan memasuki persidangan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Nov 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 13:00 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Bahar bin Smith akan memasuki persidangan, meski tersangka menolak memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11/2020) setelah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Namun, menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Bahar menolak diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Patoppoi pun menyatakan pihaknya langsung mengirimkan berkas kasus ke kejaksaan.

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar angkat bicara soal penolakan kliennya memberikan keterangan pada penyidik. Menurutnya, Bahar akan menyampaikan keterangan di persidangan.

"HB bilang, keterangan yang sah itu keterangan di pengadilan. Nanti saja di pengadilan beliau kasih keterangannya," ucap Aziz, Rabu (25/11/2020).

Azis membenarkan ihwal kedatangan penyidik Polda Jabar ke Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020) lalu. Ada enam penyidik Polda Jabar yang datang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan itu.

Sesuai kronologi yang disampaikan polisi, Aziz menyatakan Bahar menolak untuk diperiksa dan menandatangani pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keputusan kliennya menolak diperiksa adalah hal wajar. Pihaknya menilai pemeriksaan ini mengada-ada karena pihak klien dan korban sudah berdamai.

"Ini mengada-ngada karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi dimaksud," ucapnya.

Oleh karena itu, Azis menyatakan Bahar hanya akan berbicara di pengadilan. Menurutnya, Bahar sudah siap bila harus ke pengadilan dalam waktu dekat.

Lebih jauh, Azis mengatakan bahwa surat damai antara Bahar dengan pelapor yang juga korban sudah dikirim ke penyidik melalui pesan singkat WhatsApp hingga menggunakan jasa pengiriman pada 4 November 2020.

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya kok ke kita, juga ke penyidik yang memeriksa dikirim juga via Whatsapp. Pake jasa pengiriman juga tanggal segitu," kata dia.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Kasus 2018

Sebelumnya, penceramah Bahar bin Smith diduga kembali terlibat kasus penganiayaan. Ia saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.

Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada 4 September 2018 lalu.

Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian dari kedua belah pihak, Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya