Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith menolak diambil keterangannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar yang berstatus tersangka meminta langsung diadili di pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, Bahar diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020). Bahar sendiri tengah menjalani masa penahanan di Gunung Sindur setelah divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, Bahar menolak memberikan keterangan ketika didatangi penyidik.
"Habib Bahar enggak mau dimintai keterangan. Dia menolak memberi keterangan," ucap Patoppoi di Mapolda Jabar, Selasa (24/11/2020).
Menurut Patoppoi, Bahar bin Smith meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Kendati demikian, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.
Dengan Bahar bin Smith tidak memberikan keterangan, Patoppoi menambahkan, tidak akan ada saksi lainnya lagi yang diperiksa.
"Tidak ada saksi lain. Lanjut kirim berkas ke jaksa untuk diproses," tegasnya.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith Aziz Yanuar menanggapi keinginan kliennya menolak dimintai keterangan. Aziz menyatakan pihak Bahar menolak pemeriksaan terhadap terkait kasus ini karena ada kejanggalan.
Menurut Aziz, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Habib Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban.
"Wajar dan sangat dapat dipahami ketika enam personel penyidik dari Polda Jabar kemarin ketika datang akan memeriksa HBS mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Karena ini mengada-ngada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi yang dimaksud," tutur Aziz.
Sebelumnya, penceramah Bahar bin Smith diduga kembali terlibat kasus penganiayaan. Ia saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian dari kedua belah pihak, Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Advertisement