Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), untuk memeriksa Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
"Jadi hari ini, diperiksanya di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Patoppoi mengatakan penyidik sudah berada di Lapas Gunung Sindur untuk melakukan pemeriksaan. Bahar dalam status tersangka dimintai keterangan penyidik dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi daring.
Ketika disinggung apakah Bahar kooperatif dalam pemeriksaan tersebut, Patoppoi belum mendapatkan informasi dari tim penyidik di lapangan.
"Belum dapat laporan soal itu," ujarnya.
Sebelumnya, penceramah Bahar bin Smith diduga kembali terlibat kasus penganiayaan. Ia saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian dari kedua belah pihak, Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.