Liputan6.com, Gorontalo - Ditemukanya kasus baru Covid-19, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama gugus tugas memberlakukan tindakan tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes). Bagi pelanggar protkes bakal ditindak di tempat dengan melakukan rapid test di tempat.
Jika pelanggar protkes tersebut menunjukkan reaktif, maka akan dilanjutkan dengan swab test dan masuk karantina terpusat yang disiapkan oleh Satgas Covid.
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu, semua biaya saat isolasi mandiri, ke semuanya akan ditanggung oleh pemerintah Provinsi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa beraktifitas kembali.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menjelaskan, hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terbatas dengan Satgas Penanganan Covid-19 Gorontalo. Sebab adanya lonjakan kasus baru di Gorontalo membuat hal ini diterapkan.
"Tindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai penyebaran kasus baru virus corona di Provinsi Gorontalo," jelas Rusli.
Rusli mengimbau, agar seluruh pelaku usaha seperti pemilik kafe, warung kopi, toko, gedung pertemuan, dan fasilitas umum untuk taat terhadap protokol kesehatan.
"Pandemi Corona belum berakhir, jadi mari kita selalu menaati ini," kata Rusli.
Gubernur juga mengingatkan, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Gorontalo tak segan-segan menindak tegas para pelanggar dengan sanksi bahkan akan dilakukan rapid test.
"Jika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda No 4 Tahun 2020, sampai berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha," Rusli menegaskan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita