Korupsi Sektor Dana Desa Jadi Tren di Sulsel Sepanjang Tahun 2020

Korupsi sektor dana desa menjadi tren kedua di Sulsel selama tahun 2020 setelah korupsi sektor infrastruktur

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Des 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 12:00 WIB
Lembaga ACC Sulawesi merilis tren korupsi dana desa selama tahun 2020 di Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Lembaga ACC Sulawesi merilis tren korupsi dana desa selama tahun 2020 di Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis tren korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama tahun 2020. Sepanjang 2020, korupsi terbanyak menggerogoti tiga sektor masing-masing sektor infrastruktur sebanyak 25 perkara, korupsi dana desa 19 perkara, dan sektor pendidikan sebanyak 10 perkara.

Khusus perkara korupsi sektor dana desa tahun 2020 di Sulsel telah menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp4,5 miliar. Modus operandinya diantaranya mark up, laporan fiktif, dan tidak sesuai dengan peruntukkan.

"Tren korupsi dana desa tahun 2019 sempat mencapai 27 perkara," kata Kadir dalam rilis akhir tahun 2019 ACC Sulawesi di Makassar, Senin (28/12/2020).

Dari angka tren korupsi sektor dana desa yang terjadi di Sulsel pada tahun 2020, terbanyak didominasi terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar yakni tercatat sebanyak 3 perkara. Kemudian menyusul Kabupaten Luwu Timur yang tercatat ada 2 perkara.

"Tahun sebelumnya yakni tahun 2019, korupsi dana desa didominasi terjadi di Kabupaten Gowa yakni tercatat sebanyak 4 perkara. Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Enrekang berada pada urutan kedua yakni tercatat 3 perkara," terang Kadir.

Tak hanya itu, daerah lainnya yang ada di Sulsel juga tercatat berkontribusi dalam menambah rentetan jumlah kasus korupsi di sektor dana desa pada tahun 2020.

Kabupaten Kepulauan Selayar tercatat ada 2 kasus korupsi dana desa yang sedang berproses di tingkat Kejaksaan maupun Kepolisian. Selanjutnya 2 kasus di Kabupaten Luwu Timur, 1 kasus di Kabupaten Soppeng, 1 kasus di Kabupaten Sinjai, dan di Kabupaten Gowa tercatat ada 1 kasus.

Kemudian, di Kabupaten Luwu Utara juga tercatat 1 kasus, Kabupaten Maros ada 1 kasus, Kabupaten Bantaeng 1 kasus, Kabupaten Wajo 1 kasus dan Kabupaten Barru juga tercatat 1 kasus.

"Sebaran korupsi dana desa tahun 2020 di Sulsel itu berjumlah 12 kasus," jelas Kadir.

Dengan melihat tren angka korupsi sektor dana desa yang terjadi di Sulsel pada tahun 2020, ACC Sulawesi memberikan rekomendasi baik untuk Kepala Daerah maupun Kepala Desa.

"Meminimalisir angka korupsi dana desa, maka Kepala Daerah harus segera mengevaluasi dan memonitoring penggunaan dana desa dan ADD serta Kepala Desa diminta menggunakan dana desa maupun ADD dengan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas," Kadir menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya