Liputan6.com, Bandung - Enam orang saksi, terdiri dari artis, model, pramugari, pegawai bank, dan selebgram dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar hari ini, Rabu (30/12/2020). Keenam saksi tersebut dipanggil terkait kasus prostitusi online artis berinisial TA.
Baca Juga
Advertisement
Para saksi yang sedianya diperiksa hari ini tersebut antara lain SAS, SC, DL, MC, A, dan V. Mereka diduga pernah bekerja untuk MR alias Mami Alona yang menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online artis TA.
"Memang dijadwalkan diminta keterangan hari ini tanggal 30 Desember, beberapa artis, selebriti, pramugari dan pegawai swasta. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (30/12/2020).
Adapun pemanggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Erdi mengatakan pihak penyidik sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi apakah para saksi akan memenuhi panggilan.
"Untuk sementara belum ada konfirmasi, tapi yang jelas tanggal 30 desember ini ada enam orang yang akan diminta keterangan terkait masalah prostitusi yang diungkap Ditreskrimsus," katanya.
Jika hari ini mereka tak datang, Erdi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. "Kalau tidak hadir hari ini, kami akan panggil lagi. Sesuai aturan panggil kedua kali, ditanya alasannya," ujarnya.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang perempuan berinisial TA dalam dugaan keterlibatan prostitusi online. Wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model tersebut saat ini sedang diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).
Dari pengembangan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan model berinisial TA. Adapun TA masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan TA senilai Rp 75 juta sekali kencan per hari. Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Advertisement