Nekat ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Warga Digiring ke Mapolresta Manado

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh aparat, tempat hiburan malam yang berlokasi di ITC Marina Manado itu mulai beroperasi pukul 01.00 Wita hingga subuh.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 22 Jan 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 23:00 WIB
Puluhan pengunjung dan karyawan Pub Atlantis Manado digiring menuju Mapolresta Manado, Jumat pagi (22/1/2021).
Puluhan pengunjung dan karyawan Pub Atlantis Manado digiring menuju Mapolresta Manado, Jumat pagi (22/1/2021).

Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengamankan puluhan pengunjung dan karyawan salah satu tempat hiburan malam di Manado, Jumat pagi (22/1/2021). Mereka digiring ke Mapolresta Manado karena diduga melanggar ketentuan dalam terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tadi malam kita menggelar Operasi Yustisi bersama tim dari Satgas Covid-19 untuk melakukan penertiban. Kita mendapat info bahwa Pub Atlantis masih beroperasi saat tengah malam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh aparat, tempat hiburan malam yang berlokasi di ITC Marina Manado itu mulai beroperasi pukul 01.00 Wita hingga subuh. Aparat kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, dan menemukan ada tanda-tanda kegiatan hiburan.

"Kemudian kita tungguin, karena pintunya mereka kunci dari dalam. Kita tunggu sampai pagi, saat mereka keluar, kita giring ke Polresta Manado untuk diproses," ujar Tommy.

Kapolresta Manado Kombes Elvianus Laoly mengatakan, pub itu masih beroperasi padahal sudah ada Surat Edaran Wali Kota Manado bahwa tempat hiburan malam belum bisa dibuka karena Manado masih dalam zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu juga melanggar UU Karantina Kesehatan.

"Ada 22 pengunjung, dan 18 karyawan yang digiring ke Polresta Manado. Dilakukan pemeriksaan, dan diambil langkah hukum," ujar Laoly.

Terkait penerapan sanksi, Kapolresta mengatakan, pihaknya akan melihat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim terkait UU Karantina. Berdasarkan hasil penyidikan akan lihat apakah mereka ditahan, atau tidak.

"Kita akan lihat hasil penyidikan oleh Satreskrim," kata Laoly.

Kapolresta Manado mengatakan, saat ini masih masa pandemi Covid-19, apalagi Kota Manado masuk zona merah. Sehingga diharapkan masyarakat sebisa mungkin menjaga diri masing-masing, jangan dulu masuk ke tempat hiburan malam.

"Jangan dulu masuk tempat hiburan, supaya Covid-19 ini bisa menurun," ujar Laoly di Mapolresta Manado.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya