Liputan6.com, Tolitoli - Kepolisian di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah mengungkap kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan kepala desa dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga
Advertisement
Mantan kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berinisial UMP alias U (56). Dia diduga menyalahgunakan DD dan ADD Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2017 sampai 2019.
"Berdasarkan hasil audit terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp293 juta," Wakapolres Tolitoli, Kompol. Abdul Haris, mengungkapkan saat jumpa pers di Mapolres Tolitoli, Sabtu (23/1/2021).
Berdasarkan penyelidikan polisi, sejak tahun 2017 hingga 2019 tersangka melakukan korupsi terhadap pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) warga desa yakni, pembangunan balai desa, sarpras polindes, serta pembangunan posyandu yang hingga saat ini belum dikerjakan walau anggaran sudah diambil tersangka.
Selain itu pembayaran pajak dari anggaran DD yang telah dicairkan pada tahap II tidak disetorkan tersangka ke kas negara. Tersangka juga membuat bukti transaksi keuangan dan LPJ fiktif.
"Tersangka mengambil dan menggunakan dana keuangan Desa Tampiala untuk kepentingan pribadi atau kepentingan selain yang telah ditetapkan dalam APBDes," Kompol. Abdul Haris menerangkan.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta.