Aksi Pencurian di Pagi Buta Malam Tahun Baru Akhirnya Terbongkar

Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Jan 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, yang terjadi pada Jumat (1/1/2021).

Tersangka pria berinisial IN (26), warga Kelurahan Pandu, Lingkungan III, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado, berhasil diringkus Tim Macan Satreskrim Polresta Manado, Selasa dini hari (26/1/2021), di rumahnya.

Pencurian itu terjadi pada hari pertama tahun baru, sekitar pukul 03.45 Wita, IN masuk ke rumah korban melalui pintu samping. Dia kemudian menuju kamar tidur korban dan menggasak uang tunai Rp40 juta, 2 ponsel, dan sejumlah perhiasan emas. Total harta yang dirampok berjumlah Rp150 juta.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim dipimpin Ipda Bintang Yudha lalu mendapat informasi bahwa IN sedang berada di rumahnya.

Tak mau kehilangan jejak IN, Tim Macan bergegas ke lokasi dan berhasil menangkapnya. Namun saat dilakukan pengembangan barang bukti, IN melawan petugas sehingga senjata milik aparat terpaksa menyalak untuk melumpuhkannya.

Kasubbag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. IN diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain perhiasan emas terdiri dari 10 buah gelang dan 1 kalung, uang tunai Rp4.650.000, 4 buah handphone berbagai merek, kuitansi pegadaian perhiasan seharga Rp 5.599.000.

Ada juga STNK sepeda motor yang dibeli dengan uang hasil curian sebesar Rp7 juta, serta kuitansi pembelian sebidang tanah di Kecamatan Bunaken, Manado, sebesar Rp10 juta.

"Selain itu IN juga mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil curian untuk merenovasi teras dan dapur rumahnya sebesar Rp15 juta, dan memberikan uang kepada keluarganya sebesar Rp1,5 juta," ujar Parinding.

Dia mengatakan, saat ini IN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya