Liputan6.com, Bukittinggi - Seorang guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena mencabuli dua muridnya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan dari hasil pemeriksaan hingga saat ini diketahui ada dua korban yang dicabuli guru berinisial Z (59) itu.
"Salah satu murid laki-laki sudah dicabuli pelaku berulang kali sejak 2013, sementara korban lainnya dicabuli satu kali," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Advertisement
Salah satu korban dicabuli berulang kali, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah SMP.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Perbuatan tersebut pada 2013 pertama kali dilakukannya di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru.
Baca Juga
"Kemudian juga pelaku menghubungi korban via telepon genggam kemudian menjemput korban," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika saksi yang merupakan ketua pemuda di daerah tempat tinggal korban curiga karena sering melihat korban dijemput pelaku.
Dari kecurigaan tersebut saksi menanyakan kepada korban, saat itulah korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.
Kemudian pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polres Bukittiggi karena masuk dalam wilayah hukumnya. Pelaku diamankan pada 13 Februari 2021.
Chairul menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Kasat Reskrim Polres Bukittinggi menambahkan.