Jaksa Sebut Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya Rugikan Negara Hingga Rp2,8 Miliar

Kejati Riau menyatakan Sekda Riau nonaktif Yan Prana Indra Jaya telah merugikan negara Rp2,8 miliar.

oleh M Syukur diperbarui 18 Feb 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 20:00 WIB
Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya digiring petugas Kejati Riau menuju mobil tahanan.
Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya digiring petugas Kejati Riau menuju mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau sudah merampungkan perhitungan kerugian negara (PKN) dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Riau nonaktif, Yan Prana Indra Jaya. Berkasnya juga tengah ditelaah jaksa peneliti.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menyebut, dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak itu merugikan negara Rp2,8 miliar lebih. Nilai ini sudah dimasukkan ke dalam berkas Yang Prana Indra Jaya dan dijadikan sebagai salah satu bukti.

"Nilai kerugiannya Rp2.895.349.844,37, itu berdasarkan PKN," jelas Hilman, Kamis petang, 18 Februari 2021.

Hilman menjelaskan, berkas Yan Prana Indra Jaya sudah tahap I atau dilimpahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti. Penelaahan berkas dilakukan terhadap syarat formil maupun materil perkara yang diproses.

Jika dari penelaahan jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan. Sementara, jika belum, maka berkas akan dikembalikan pada penyidik atau P-19 disertai dengan petunjuk.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Modus Korupsi

Yan Prana Indra Jaya menjadi tersangka dalam anggaran rutin Bappeda Siak 2013-2017 pada 22 Desember 2020. Pada petangnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Yan Prana Indra Jaya langsung ditahan.

Setelah 20 hari penahanan pertama, Kejati Riau memperpanjang masa penjara mantan Kepala Badan Keuangan Siak itu selama 40 hari sejak 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.

Alasan penahanan terhadap Yan Prana Indra Jaya sendiri sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Adapun modus operandi dugaan korupsi yang dilakukannya adalah diduga memotong atau memungut setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana Indra Jaya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya