Liputan6.com, Bandung - Sama halnya dengan Februari 2021, potensi terjadi gerakan tanah di Indonesia. Pada Maret 2021 akan tetap tinggi dan cenderung meluas. Demikian dilansir Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM melalui situs resminya, Senin (1/3/2021).
Baca Juga
Advertisement
"Prakiraan wilayah potensi terjadinya gerakan tanah di Indonesia pada bulan Maret 2021 dibandingkan Februari 2021, potensinya tetap tinggi di seluruh Indonesia," tutur Kepala PVMBG Andiani berdasarkan laporan kebencanaan geologi di situs ESDM, Senin (1/3).
Secara kewilayahan, potensi gerakan tanah tersebut meliputi Pulau Jawa. Kemudian meluas ke beberapa provinsi seperti Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Kalimantan bagian tengah, Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara hingga Papua.
Sedangkan, wilayah Sumatera potensi gerakan tanah tetap tinggi di wilayah Aceh dan Sumatera Barat. Namun, cenderung meningkat di wilayah Bengkulu dan Lampung bagian barat.
Selain itu, Andiani juga menyebutkan kewaspadaan tetap tinggi pada Maret 2021 di seluruh wilayah Indonesia dan pada saat turun hujan utamanya di wilayah di pegunungan, perbukitan, jalur jalan, dan seputaran bantaran sungai.
Adapun peta prakiraan potensi gerakan tanah dari Badan Geologi perlu diacu sebagai peringatan dini. Masyarakat dapat mengunduh melalui www.vsi.esdm.go.id.
Terkait rekomendasi potensi gerakan tanah, PVMBG menyampaikan beberapa hal. Pertama, segera membersihkan material longsor yang menimbun jalan serta selalu mengutamakan keselamatan dan waspada terhadap gerakan tanah susulan.
Kemudian, masyarakat yang berada di sekitar lokasi bencana agar selalu meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat dan setelah hujan deras yang berlangsung lama karena masih berpotensi terjadinya gerakan tanah susulan. Selain itu, pemerintah perlu melandaikan lereng, mengatur drainase, dan pembuatan penahan lereng (talud) yang mengikuti kaidah-kaidah geotek.
PVMBG juga mengimbau agar pemerintah memasang rambu rawan longsor di lokasi rawan bencana longsor. Serta menjaga fungsi lahan dengan menanami vegetasi berakar dalam dan kuat serta menata aliran air permukaan pada tebing. Masyarakat setempat juga diimbau untuk selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah atau BPBD setempat.