Warga Merusak Ribuan Pohon Teh Milik PTPN VIII, Ada Apa?

Warga di sekitaran Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, merusak ribuan pohon teh milik PTPN VIII Papandayan. Apa yang terjadi?

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 24 Mar 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 01:00 WIB
Nampak beberapa warga dari dua desa dan dua kecamatan di Garut, sebelum melakukan pengrusakan ribuan pohon teh di Kebun Avdeling Cisaruni Blok Cikandang, Cikajang, Garut, Jawa Barat.
Nampak beberapa warga dari dua desa dan dua kecamatan di Garut, sebelum melakukan pengrusakan ribuan pohon teh di Kebun Avdeling Cisaruni Blok Cikandang, Cikajang, Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Warga di sekitaran Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, merusak ribuan pohon teh milik PTPN VIII Papandayan. Akibat peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/3/2021) itu, 8.012 tanaman teh rusak. 

Kapolsek Cikajang AKP Amat Rahmat mengatakan, perusakan ribuan pohon teh itu berawal dari provokasi beberapa orang warga, yang berasal dari dua desa dan dua kecamatan yang saling berdekatan, yaitu Kecamatan Cikajang dan Cisurupan.

“Saudara SD (65) memprovokasi ND (45) cs dan saudari IS (45) Sc, bahwa tanah perkebunan atau tanah negara bisa jadi milik masyarakat,” ujarnya Amat.

Belakangan diketahui, ND merupakan warga Desa Cikandang Kecamatan Cikajang, sementara IS merupakan warga Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan. Atas bujuk rayu kedua orang tersebut, dalam waktu sekejap puluhan warga langsung menyiapkan aksi.

“Tujuannya untuk bisa dipergunakan bertani,” ujarnya.

Dalam aksinya, mereka sengaja membawa gergaji dan golok untuk memangkas tanaman hingga ke akarnya. Akibatnya, ribuan pohon teh produktif yang berada di Kebun Avdeling Cisaruni Blok Cikandang Satu seluas 2 hektare lebih rusak berat.

Menerima laporan itu, pihak kepolisian sektor Cikajang langsung melakukan media kedua belah pihak antara warga dan perusahaan.

Hasilnya, tidak menemukan kata sepakat hingga membuat suasana memanas. Tak terima dengan perlakukan warga, pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perusakan itu.

Sementara pihak warga bersikukuh bahwa tanah negara bisa digarap untuk kepentingan masyarakat terutama pertanian. Sedangkan pihak perusahaan menyatakan, lahan tersebut merupakan lahan garapan yang sah yang dikuasai digarap perusahaan milik negara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya