Liputan6.com, Jakarta Tim Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang tengah membelit Nurdin Abdullah.Â
"Iya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Liputan6.com, Selasa (23/3/2021).Â
Advertisement
Baca Juga
Selain Andi Sudirman Sulaiman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengusaha lainnya. Mereka adalah Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.Â
"Iya diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah," jelasnya.Â
Sebelumnya, KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan bersama Sekertaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto pada Sabtu (27/2/2021).Â
KPK kemudian menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
Â