Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggelar pertemuan dengan PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) I di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu, 7 April 2021.
Pertemuan dilakukan menanggapi keresahan masyarakat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pada pertemuan tersebut Pemprov Sumut menyampaikan permintaan agar Pertamina tidak menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut, namun tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Tujuan kita menaikkan PBBKB untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat. Kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi," kata Irman.
Disampaikan Irman, pandemi Covid-19 berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Tentunya melalui optimalisasi PAD. Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB). Oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Tak Bermaksud Tambah Beban Masyarakat
Diungkapkan Irman, dalam kebijakan menaikkan PBBKB tersebut, Pemprov Sumut tidak bermaksud menambah beban masyarakat. Pemprov sudah mempertimbangkan berbagai aspek, dan kenaikan harga BBM yang terjadi, di luar skenario yang diperkirakan.
"Penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain, di Pulau Sumatera beberapa tahun lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, juga agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," ucapnya.
Advertisement
Akan Disampaikan ke Pusat
Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan mengatakan, terkait permintaan Pemprov Sumut, pihaknya akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu.
"Kami juga berjanji tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut," ujarnya.
Herra juga menjelaskan, harga BBM di Sumatera lebih beragam dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan Batam dipatok Rp 8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.
Diterangkan Herra, harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa.
"Hanya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih dipatok seharga Rp 7.650. Harga Pertalite di Sumut dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850, terdapat selisih Rp 200," terangnya.