Tindakan Tegas Bobby Nasution Robohkan Bangunan Perusak Cagar Budaya

Tindakan tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menata kawasan heritage di Kesawan kembali dibuktikan. Pada Selasa, 6 April 2021, Satpol PP menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warenhuis.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Apr 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 18:15 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution ingin mengembalikan kejayaan Kota Medan dengan melakukan revitalisasi kawasan kota lama Kesawan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution ingin mengembalikan kejayaan Kota Medan dengan melakukan revitalisasi kawasan kota lama Kesawan.

Liputan6.com, Medan Tindakan tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menata kawasan heritage Kesawan dibuktikan. Pada Selasa, 6 April 2021, Satpol PP menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, depan Gedung Warenhuis.

Hal itu merupakan pembongkaran kedua kalinya dilakukan. Seperti diketahui, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi guna dikembalikan ke bentuk semula.

Bobby Nasution memerintahkan jajarannya menindak tegas pemilik bangunan yang tidak mau mengikuti aturan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kali ini bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu yakni gedung eks Harian Portibi.

Tindakan tegas dilakukan karena bangunan tersebut tidak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar.

"Bangunan itu tak ada izinnya, maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

Dilakukan Musyawarah

Robohkan bangunan
Tindakan tegas dilakukan karena bangunan tersebut tidak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya

Sebelum tindakan tegas dilakukan, Benny menyebut pihaknya sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan, dan memberi tempo hingga Senin, 5 April 2021. Jika tidak diindahkan akan dibongkar.

Kemudian rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya. Padahal, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan Dinas Kebudayaan Kota Medan.

"Pak Wali Kota, Bobby, ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya," sebut Benny.

Disampaikan Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Tujuannya ingin mengembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya.

Tim terpadu Satpol PP merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas sampai naik ke lantai 2 bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. 1 unit alat berat berupa dozer excavator juga diturunkan merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.

"Bangunan itu berukuran 4,5 meter kali 16,25 meter, dan bangunan 4 meter kali 13, 25 meter," uacpnya.

Ikuti Regulasi

Robohkan bangunan
Kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi guna dikembalikan ke bentuk semula

Wali Kota, Bobby Nasution menegaskan, seluruh bangunan di kawasan heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya. Terkhusus daerah Kesawan, diimbau jangan mengubah bentuk.

"Ikuti regulasi. Tempat ini (Kesawan) harus kita lestarikan," tegas Bobby.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya