Liputan6.com, Semarang - Disrupsi informasi, khususnya konten televisi yang bergeser menjadi video by demand, tak membuat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jawa Tengah surut langkah. Uji Kompetensi Jurnalis TV (UKJTV) digelar untuk melahirkan jurnalis televisi profesional.
Digelar di Hotel Horison Nindya Semarang, Jumat (10/4/2021), uji kompetensi diikuti 24 jurnalis televisi se-Jateng. Mereka antara lain berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Kendal, Grobogan, Wonosobo, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Solo, Banyumas dan Karanganyar.
Advertisement
Baca Juga
Pesertanya bukan hanya reporter dan kameramen saja, tetapi juga editor visual dan redaktur yang selama ini bertugas di ruang redaksi. Jenjang yang diikuti adalah Muda dan Madya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov Jateng, Agung Kristianto dalam sambutannya berharap agar profesionalitas menjadi tumpuan menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu.
Sementara itu, ketua IJTI Pengda Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno menyebutkan UKJ merupakan bagian dari komitmen IJTI untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jurnalis televisi. Muaranya, UKJ bukan hanya diikuti oleh anggota IJTI saja, tetapi juga diikuti calon anggota IJTI.
“UKJ ini yang keempat kalinya diselenggarakan oleh IJTI Jateng, dan semuanya gratis. Dengan demikian, 99 prosen anggota IJTI Jateng adalah jurnalis televisi yang sudah mengikuti UKJ,” kata Teguh.
simak video pilihan berikut
Sertifikasi
Pelaksanaanya UKJTV, berbeda dengan UKJ pada umumnya. UKJ yang dikhususkan bagi para jurnalis televisi ini, tidak hanya menguji pengetahuan dan menulis, namun juga menguji penguasaan teknis produksi berita televisi dan teknologi sesuai bidangnya masing-masing.
Para penguji berasal dari IJTI Pusat, seperti Imam Wahyudi yang pernah menjabat Ketua Umum IJTI Pusat dan anggota Dewan Pers, Rachmat Hidayat, Herik Kurniawan.
Kepala Lembaga UKJ IJTI Rachmat Hidayat menjelaskan UKJ ini untuk memfilter antara jurnalis yang profesional dengan jurnalis yang tidak profesional.
"Tidak hanya sebagai lembaga sertifikasi jurnalis televisi, IJTI juga sudah resmi menjadi satu-satunya lembaga Uji Kompetensi dan Profesi bagai jurnalis televisi yang terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja," kata Rachmat.
Advertisement