Buset, Peredaran Sabu-Sabu di Bali Dikendalikan Napi dari Balik Jeruji Lapas Kerobokan

Seorang pengedar sabu-sabu yang tertangkap polairud Polda Bali berkoar, peredaran sabu-sabu dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Apr 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 05:00 WIB
Polda Bali Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Seorang Napi Kerobokan
Polda Bali Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Seorang Napi Kerobokan (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali membekuk seorang pria yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan pembuangan sampah di wilayah Serangan, tepatnya di Jalan Tukad Punggawa, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat, 2 April 2021 lalu.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, Rabu (21/4/2021) mengatakan, dari penangkapan pria berinisial LSD itu, anggota sie Intel Air Subdirgakum Ditpolairud Polda Bali mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka LSD mendapat barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Kerobokan. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti 1 klip Kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram atau neto 1,19 gram. Pihak kepolisian Polda [Bali] (4536784 "") juga telah mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Ancaman 20 Tahun Penjara

"Narapidana itu bernama Siswanto alias Anto. Saudara LSD mengambil tempelan sabu tersebut selanjutnya akan ditempelkan kembali oleh tersangka di daerah Kuta Badung," katanya.

Sementara itu, Kombes Toni menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, atau netto 1,19 gram, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Vario No. Polisi DK 2800 FBH.

"akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya