Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara penempatan agar berbesar hati menunda mudik lebaran pada tahun ini. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19.
Â
Meski tak mudik Lebaran, silaturahmi dikatakan masih bisa dilakukan dengan berbagai cara lain.Â
"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telepon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa di transfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," kata Menaker Ida di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Â
Menaker mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 terus diatasi dan program vaksin tengah berjalan, namun situasi belum sepenuhnya kondusif.
Â
Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan PMI tertular Covid-19.
Â
"Kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air. Kasihan jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," jelas Menaker.
Â
Dia mengakui jika para pekerja migran ingin mudik karena rindu dengan keluarga. Tapi sekali lagi dia meminta kebijaksanaan PMI menunda mudik Lebaran.Â
Â
Lagi pula, sambungnya, jika mudik selesai, lalu ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan memperbolehkan para PMI masuk kembali. Kalau pun diperbolehkan, tidak mudah untuk dapat lolos karena persyaratannya sangat ketat.
Â
"Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina 2 minggu, dan sebagainya," ucapnya.
Â
Untuk itu, dia pun meminta para PMI agar bersabar. Para PMI bisa memanfaatkan video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran.
Â
Â
Â
Saksikan Video Ini
Surat Edaran Menaker
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Â
Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Â
Menaker Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓