Mudik Lebaran Dilarang, Ini 7 Titik Penyekatan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar menyebut ada 7 titik penyekatan selama larangan mudik Lebaran berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2021, 12:20 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 12:20 WIB
Tol Trans Sumatera ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung.
Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung bagian dari Tol Trans Sumatera ruas. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Bandarlampung - Terkait larangan mudik Lebaran 2021 demi menekan laju penyebaran Covid-19, PT Hutama Karya, pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar menyebut ada 7 titik penyekatan.

"Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol," kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan, yakni gerbang tol Kalianda, gerbang tol Sidomulyo, gerbang tol Kotabaru, gerbang tol Natar, tempat istirahat di km 20B, tempat istirahat di km 50A, dan tempat istirahat di km 87B.

"Kami akan lakukan kordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini," katanya.

Hanung menjelaskan, yang memiliki wewenang untuk menyekat adalah polisi dan Dinas Perhubungan, sedangkan PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu.

Sebagai informasi, larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai 6-17 Mei 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13/2021 itu. Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya