Saksi Tak Hadir, Sidang Bahar bin Smith Ditunda Sepekan

Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah dengan terdakwa Bahar bin Smith ditunda.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Apr 2021, 15:12 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 13:17 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah dengan terdakwa Bahar bin Smith ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum bisa menghadirkan saksi.

Sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung ini sedianya menghadirkan saksi pelapor Andriansyah yang juga korban dalam kasus ini. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Surachmat.

Pantauan Liputan6.com, ketua majelis hakim menanyakan kepada JPU terkait saksi yang dihadirkan. Jaksa menyatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Andriansyah. Namun, saksi tak datang.

"Kami sudah langsung berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tak mendapat izin dari tempat perusahaan dia bekerja," ujar jaksa Suharja di PN Bandung, Selasa (20/4/2021).

Suharja lalu meminta kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara perkara (BAP) yang sudah disumpah. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi.

Penasihat hukum Bahar bin Smith mengaku kecewa karena saksi tidak hadir. Kuasa hukum menilai ketidakhadiran saksi membuat proses sidang menjadi lebih lama. Mereka pun meminta agar saksi dihadirkan pada sidang selanjutnya.

"Kami sepakat dengan terdakwa karena sebagai pelapor harusnya dihadirkan untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya," ujar kuasa hukum Bahar.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Sidang Kembali Digelar 27 April

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Majelis hakim pun memutuskan sidang dengan terdakwa Bahar bin Smith ini ditunda hingga pekan depan.

"Jadi kami beri waktu satu minggu yaitu Selasa, 27 April 2021, termasuk saksi lain untuk dihadirkan. Setelah itu, dari pihak terdakwa bisa mempersiapkan saksi meringankan," tutur Surachmat.

Persidangan kasus penganiayaan Bahar sendiri berlangsung secara virtual. Bahar yang masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Gunung Sindur. Sementara, jaksa, hakim, dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Bahar bin Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Penganiayaan yang dilakukan Bhar bin Smith diketahui terjadi pada Selasa, 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selain Bahar, kasus ini melibatkan anak buahnya bernama Wiro yang berstatus buron dan sudah masuk DPO.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya