3 Koruptor di Riau Dapat Remisi Lebaran, Langsung Bebas?

Ratusan warga binaan di Lapas Pekanbaru mendapatkan remisi lebaran dari pemerintah sehingga hukuman mereka berkurang.

oleh M Syukur diperbarui 13 Mei 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 857 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri. Hanya saja untuk tahun ini tidak ada yang bebas langsung setelah mendapat remisi.

Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru Herry Suhasmin mengatakan, saat ini ada 1.437 warga binaan di tempatnya. Namun, dari yang diajukan, hanya 857 mendapatkan persetujuan remisi lebaran.

"Sebanyak 857 orang warga binaan tersebut masuk kategori remisi khusus (RK) I," kata Herry, Selasa petang, 11 Mei 2021.

Herry menerangkan, warga binaan remisi RK I mendapatkan pengurangan masa tahanan, antara 15 hari sampai 2 bulan. Jumlah itu terdiri dari 677 orang kasus narkotika.

Berikutnya 23 orang kasus penucurian, kasus pembunuhan 45 orang, kasus perlindungan anak 83 orang, kasus korupsi 3 orang, dan lain-lain 26 orang.

Untuk yang mendapat pengurangan masa penahanan 15 hari, sebanyak 2 orang, pengurangan masa penahanan 1 bulan sebanyak 517 orang, pengurangan masa penahanan 1 bulan 15 hari sebanyak 254 orang.

"Dan pengurangan masa penahanan 2 bulan sebanyak 84 orang," kata Herry.

Sementara untuk kategori RK II, atau warga binaan yang langsung bebas pada hari penyerahan khusus lebaran, pada tahun ini tidak ada.

"Rata-rata masih menjalani subsider pengganti denda," ungkap Herry.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya