Koruptor dan Teroris di Sumsel Dapat Remisi Idul Fitri 2021

Sebanyak ribuan napi dan tahanan di lapas dan rutan di Sumsel mendapatkan remisi jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Mei 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 05:00 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Palembang - Perayaan Idul Fitri setiap tahunnya, membawa angin segar bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Dalam momen tersebut, para narapidana yang beragama Islam mendapatkan remisi atau potongan masa kurungan penjara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), juga menerapkan hal serupa.

Diungkapkan Kepala Kakanwil Kemenkumham Indro Purwoko, melalui Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi, ada ribuan napi yang mendapatkan remisi jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sebanyak 8.447 orang napi dan tahanan di Sumsel yang mendapatkan remisi. Terbanyak dari Lapas Mata Merah Palembang sebanyak 1.195 orang,” ucapnya di kantor Kakanwil Kemenkumhan Sumsel, Senin (10/5/2021).

Para napi dan tahanan yang mendapat remisi tersebut, berasal dari 20 lapas dan rutan di Sumsel. Mulai dari Lapas Mata Merah Palembang, Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Anak Palembang.

Ada juga yang berasal dari Lapas Merdeka Palembang, Lapas Kayu Agung, Sekayu, Tanjung Raja, Muara Dua, Muara Enim dan lainnya.

Di antara para napi dan tahanan yang mendapat remisi, ada yang merupakan napi kasus koruptor di Lapas Merdeka Palembang dan 1 orang teroris dari Lapas Lubuklinggau Sumsel.

Napi korupsi dan teroris tersebut, mendapatkan remisi karena mau membantu aparat hukum, dalam memberikan informasi terkait kasusnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Justice Collaborator

Lapas Palembang
Suasana Lapas Palembang, Sumatera Selatan.

Kebijakan remisi para napi dan tahanan tersebut, lanjut Dadi Mulyadi, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999.

“Remisi diberikan ke mereka yang memenuhi persyaratan. Ada remisi 17 Agustus, remisi keagamaan dan lainnya,” ungkapnya.

Beberapa persyaratan para napi dan tahanan mendapatkan remisi. Yaitu, berkelakuan baik, menjalankan sepertiga hukuman penjara da nada kesanggupan bekerjasama membuka kasusnya dari penyidikan Justice Collaborator.

“Narkoba, Korupsi dan Teroris itu tidak bisa mendapatkan remisi. Kecuali mereka memenuhi persyaratan Justice Collaborator. Yaitu membantu aparat membongkar kasusnya,” katanya.

Jumlah Napi

Koruptor dan Teroris di Sumsel Dapat Remisi Idul Fitri 2021
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi (Liputan6.com / Nefri Inge)

Di Sumsel sendiri, ada sebanyak 14.725 orang narapidana dan tahanan. Yang mana terdiri dari 12.301 orang napi dan 2.424 orang tahanan.

Sementara di Lapas Anak di Palembang, mampu menampung sebanyak 500 orang warga binaan. Namun kini hanya ada 125 orang warga binaan.

“Pada kasus ada, biasanya ada penyelesaian di luar sidang, jadi tidak banyak yang masuk (lapas anak),” katanya.

Untuk mengurangi overcapacity di lapas dan rutan di Sumsel, Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah memindah sebanyak 50 orang napi dari Lapas Mata Merah Palembang ke Nusakambangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya