Liputan6.com, Kudus - Usai insiden petasan berdarah di Kudus, Jawa Tengah, yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya luka-luka, polisi langsung menangkap penjual bahan petasan asal Pati.Â
"Berdasarkan hasil pengembangan kasus ledakan petasan di Desa Karangrowo pada Rabu (12/5/2021), diketahui bahan petasannya dibeli dari Sukolilo, Kabupaten Pati," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jumat (14/5/2021).
Jajarannya berhasil mengidentifikasi penjual bahan petasan tersebut berinisial AM (42). AM diringkus di sekitar tempat tinggalnya di Daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya menjual bahan pembuat petasan sejak dua tahun terakhir.
Dari tangan tersangka AM, polisi mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak tersebut. Di antaranya, satu buah botol kaca, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik, satu saringan kopi dan satu buah timbangan. Sementara barang bukti bahan peledak atau obat petasan sudah habis terjual.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 21 petasan berukuran panjang 15 cm dan diameter 5 cm yang dijual ke sejumlah pemuda yang menjadi korban ledakan petasan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Tersangka AM mengakui bisa meracik sendiri karena sebelumnya bekerja di tambang. Bahan yang digunakan, mulai dari 'loras', belerang dan 'brom' yang diperoleh di lokal Pati.
"Membuatnya setiap bulan puasa atau menjelang Lebaran untuk dijual dengan harga Rp150 ribu per kilogram, sedangkan yang sudah terjual mencapai 6 kilogram," ujarnya.
Pembeli terbanyak dari Desa Karangrowo, Undaan Kudus, sedangkan korban ledakan petasan itu membelinya 2,2 kilogram.
Adapun empat orang yang menjadi korban ledakan mercon di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Rabu (12/5) malam, berinisial TM (19) meninggal dunia, sedangkan tiga korban yang hingga saat ini masih menjalani perawatan berinisial KA (19), MF (18), dan MN (16).