Buron 5 Bulan, Petani Pengguna Narkoba Asal OKU Timur Diciduk Polisi

Petani di OKU Timur Sumsel diciduk aparat kepolisian karena kedapatan menggelar pesta narkoba di kediamannya.

oleh Nefri Inge diperbarui 24 Mei 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 00:30 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Palembang - Peredaran narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel), turut menjerumuskan para petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel. Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur pun, gencar menciduk para pengedar maupun pemakai narkoba.

Seperti penangkapan AA, salah satu petani di Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. Penangkapan AA dilakukan pada hari Rabu (2/12/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, AA sedang pesta narkoba jenis sabu dengan rekannya IL (31), di kediaman IL di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang OKU Timur Sumsel.

Saat penangkapan, IL yang juga berprofesi sebagai petani, berhasil kabur melalui pintu belakang rumahnya. Dia pun menjadi buronan polisi, karena menghilang selama lima bulan.

Namun akhirnya, pelarian IL pun usai. Polisi mendapatkan informasi, jika tersangka IL sudah kembali ke kediamannya, pada hari Rabu (19/5/2021).

Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto, anggotanya langsung dikerahkan untuk menangkap tersangka IL, pada Rabu sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Dia mengakui jika empat paket kecil narkoba jenis sabu seberat 1,05 gram dan barang bukti lainnya yang diamankan saat penangkapan AA, merupakan miliknya,” ucapnya di Kabupaten OKU Timur Sumsel, Minggu (23/5/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Pasal Narkoba

Narkoba
Foto: Ilustrasi

Akibat perbuatannya, IL terjerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

“Tersangka langsung kita bawa ke Satres Narkoba Polres OKU Timur, untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya