Jaga Lahan dari Hama, Kementan Ajak Petani OKU Timur Manfaatkan Asuransi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajak para petani untuk memanfaatkan asuransi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2021, 22:28 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2021, 22:27 WIB
Masuk Musim Tanam, Pemerintah Sarankan Petani Segera Daftar Asuransi Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta Ancaman gagal panen membayangi para petani di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Pasalnya, tanaman adi para petani diserang hama tikus.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajak para petani untuk memanfaatkan asuransi.

"Kenapa harus mengasuransikan lahan? Karena ancaman gagal panen bisa membuat petani menderita kerugian. Dan ini jelas turut mengganggu produktivitas. Dengan asuransi, petani tidak akan merugi," tutur Mentan, Sabtu (10/4/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Asuransi memiliki klaim sebesar Rp 6 juta perhektare yang akan dicairkan jika terjadi gagal panen. Dengan klaim itu, petani tidak akan merugi, mereka pun tetap memiliki modal untuk kembali tanam," katanya.

Lebih spesifik, Sarwo Edhy menyarankan petani mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dikatakan jika asuransi ini akan menjaga lahan sawah petani dari ancaman cuaca buruk, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama, termasuk hama tikus.

Di Desa Srikaton Dusun Bangunsari, Hampir 30 persen tanaman padi di seluruh lahan persawahan mengalami rusak dan tidak bisa dipanen.

Kejadian tersebut sudah sering kali dirasakan oleh warga Desa Srikaton ini yang bermata pencaharian sebagai petani, mereka mengeluh karna mengalami kerugian jutaan rupiah setiap hektarnya.

Petani merugi karena banyaknya, pengeluara biaya, seperti upah tanam,untuk membeli benih dan pupuk serta bahan bakar traktor yang digunakan untuk membajak sawah.

Saksikan Video Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya