Modus Rindu Cucunya, Pensiunan PNS di Ogan Ilir Cabuli Bocah 10 Tahun

Pensiunan PNS di Sumsel mencabuli anak tetangganya yang berusia 10 tahun di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Jun 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Palembang - Sudah berusia lebih dari setengah abad, tidak membuat NB (68) bersikap bijaksana. Dia bahkan menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari informasi yang diperoleh, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5/2021). Saat itu tersangka sedang datang ke rumah korban dan mengajaknya ke sebuah pondokan di pekarangan kebun di Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumsel tersebut, langsung merudapaksa korban.

Diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, perbuatan cabul tersebut kembali dilakukan tersangka keesokan harinya, Minggu (23/5/2021).

Korban dibawa ke halaman di rumah kosong, yang tak jauh dari tempat tinggal korban. Di sana, tersangka kembali melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Tersangka meminta korban, untuk tidak diceritakan ke orangtua korban terhadap apa yang dilakukannya, agar korban tidak kena marah,” ucapnya, Selasa (8/6/2021).

Tak puas mencabuli korban sebanyak dua kali, lanjut Kapolres Ogan Ilir, tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya.

Saat itu, tidak ada satu orang pun, sehingga tersangka nekat mengajaknya kembali ke luar rumah. Namun korban langsung menolak ajakan tersangka dan meminta agar jangan mengganggunya lagi.

Di saat bersamaan, datang ibu korban hingga membuat NB ketakutan dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

"Melihat gelagat anaknya mencurigakan, ibu korban langsung bertanya. Saat itulah, terungkap perbuatan tersangka ke korban,” ungkapnya di Ogan Ilir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Bantah Lakukan Rudapaksa

Modus Rindu Cucunya, Pensiunan PNS di Ogan Ilir Cabuli Bocah 10 Tahun
Tersangka NB diciduk tim Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumsel, usai mencabuli anak tetangganya yang berusia 10 tahun (Dok. Humas Polres Ogan Ilir / Nefri Inge)

Mendengar cerita puteri kesayangannya, ibu korban langsung berang dan menceritakan ke keluarga besarnya. Mereka yang tak terima dengan perbuatan tersangka, langsung melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir menciduk tersangka di kediamannya.

Dari hasil penyelidikan dan visum terhadap korban, diakuinya memang ada tanda-tanda perbuatan asusila yang dialami korban. Data tambahan juga didapatkan dari beberapa saksi.

Ketika diinterogasi polisi, tersangka NB membantah telah merudapaksa anak tetangganya tersebut. Dia mengaku hanya memeluk dan mencium korban saja.

"Saya hanya kangen cucu saja, tapi tidak memperkosa. Apalagi menyakiti dia yang sudah saya anggap sebagai cucu sendiri,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya