Beda dengan Ganjar, Bupati Banjarnegara Tegaskan Banjarnegara Bukan Zona Merah

Budhi mengatakan, dari 266 desa dan 12 kelurahan yang ada di Banjarnegara, hanya ada satu desa yang saat ini masuk zona oranye

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 08:30 WIB
Bupati Budhi Sarwono tegaskan Kabupaten Banjarnegara bukan zona merah Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Kominfo Banjarnegara)
Bupati Budhi Sarwono tegaskan Kabupaten Banjarnegara bukan zona merah Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Kominfo Banjarnegara)

Liputan6.com, Banjarnegara - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menegaskan bahwa Kabupaten Banjarnegara tidak masuk dalam zona merah kasus Covid-19. Bupati mengatakan, bahwa status Kabupaten Banjarnegara masih hijau-kuning.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Budhi, di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021) saat jumpa pers.

"Saya tegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Selasa tanggal 29 Juni 2021 saya nyatakan Banjarnegara masih zona hijau-kuning," katanya, dikutip dari keterangan tertulis Pemkab Banjarnegara.

Budhi mengatakan, dari 266 desa dan 12 kelurahan yang ada di Banjarnegara, hanya ada satu desa yang saat ini masuk zona oranye. Itu pun sebenarnya hanya satu RT. Namun, wilayah tersebut saat ini terus dipantau oleh pemerintah kabupaten.

"Ada satu desa yang statusnya zona oranye. Kalau keseluruhan yakni 278 desa dan kelurahan di Banjarnegara hijau-kuning kecuali satu desa itu, dan itupun hanya satu RT," dia menegaskasn.

Bupati menyebut, saat ini jumlah pasien COVID-19 yang tengah dirawat di empat rumah sakit di Banjarnegara 168 orang. Sedangkan isolasi mandiri 728 orang dan karantina di Puskesmas 12 orang.

Dia juga merinci jumlah akumulatif sejak bulan Maret 2020 sampai Juni 2021. Kasus [COVID-19](4583838/ "") di Banjarnegara ada 4.719 orang. Dari jumlah tersebut 3.552 orang dinyatakan sembuh.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Perbedaan Status Zona Banjarnegara

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ketika menjelaskan soal unggahan foto slip gaji bupati yang viral di jagad maya. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo).
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ketika menjelaskan soal unggahan foto slip gaji bupati yang viral di jagad maya. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo).

“Sementara yang meninggal dunia dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ada 251 orang. Dan yang dalam perawatan 916 orang yang terdiri dari rawat inap di 4 rumah sakit 162 orang, isoman 738 orang dan karantina di Puskesmas Sigaluh 16 orang," bebernya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, dr Latifa Hesti Purwaningtyas juga menjelaskan perihal perbedaan status zona di Banjarnegara.

Perbedaan ini karena Pemkab Banjarnegara mengacu pada PPKM Mikro, di mana apabila dalam 1 RT tidak ada kasus berarti hijau, kalau ada kasus antara 1-2 itu kuning, kasusnya 3-5 itu oranye dan lebih dari 5 orang itu merah.

Sedangkan dari pemerintah provinsi ada 14 kriteria. Di antaranya, kasus aktif, kasus sembuh, BOR rumah sakit, BOR ICU serta kriteria lainnya. Bisa juga terjadi karena data di web site belum di-update, sehingga angkanya masih merupakan data lama.

Dalam upaya menangani pandemi, Pemkab Banjarnegara tengah gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Pemkab juga rutin mengirimkan susu ultra dan suplemen untuk tenaga kesehatan serta pasien di rumah sakit dan 35 puskesmas yang ada. Terbaru, Pemkab bersama TNI mengirimkan 5.000 dus susu.

Di samping itu, kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan, masih diizinkan dengan syarat dan mempedomani PPKM Mikro, serta pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

 


Ganjar dan 25 Daerah Zona Merah

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan tujuh instruksi khusus untuk kepala daerah di 35 kabupaten/kota terkait dengan bertambahnya jumlah zona merah COVID-19 yang berisiko tinggi.

"Instruksi gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus COVID-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar di Semarang, Selasa.

Ke-25 daerah yang masuk zona merah COVID-19 di Jateng adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Pati, Pemalang, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Semarang.

Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah itu merupakan langkah untuk menekan angka penyebaran kasus.

Ganjar menjelaskan instruksinya itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama, adalah instruksi untuk bupati/wali kota yang jika diringkas ada tujuh perintah langsung Gubernur Jateng kepada para pimpinan daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya