Liputan6.com, Pekanbaru - Penanganan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk SMA oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau anti klimaks. Kejati Riau seolah keras diawal karena kilat menahan dua tersangka tapi lembek setelah begitu cepat membebaskan tersangka dari penjara.
Ada kabar perkara di masa Kepala Kejati Riau Mia Amiati ini akan dihentikan penyidik. Kepala Kejati Riau yang baru, Jaja Subagja melalui bawahannya tengah memproses pemulihan kerugian negara sehingga menilai dua tersangka bisa bebas dari jeratan pidana.
Advertisement
Baca Juga
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto enggan berkomentar terkait perkembangan korupsi pengadaaan komputer ini. Dia meminta perkembangan perkara ditanyakan ke Pidana Khusus.
Sementara itu, Pidana Khusus Kejati Riau saat ini tidak ada pimpinan. Asisten yang lama, Hilman Azazi, yang dari awal mengusut kasus ini dipindahtugaskan beberapa bulan setelah Mia Amiati (Kejati sebelumnya) ditarik ke Kejaksaan Agung.
Terpisah, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan jawaban. Pertanyaan sejumlah wartawan yang mencoba mencari jawaban tidak digubris.
Kalaulah kasus ini di SP3, ini merupakan 'prestasi' Kepala Kejati Riau tersebut. Pasalnya sejak Jaja menjabat, Kejati Riau tidak ada menetapkan tersangka lagi dalam kasus korupsi.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pernah Geledah Dinas Pendidikan
Saat ini di Kejati Riau banyak kasus mangkrak. Sebut saja perkara Bansos di Siak yang sempat disorot DPR, kelanjutan korupsi penggunaan dana rutin di Siak yang telah menyeret mantan Sekda Riau, Yan Prana Indra Jaya, korupsi bantuan keuangan di RSUD Indrasari bernilai puluhan miliar dan lainnya.
Sebagai informasi, Kejati Riau pada tahun lalu menyatakan korupsi ini merugikan negara Rp23,5 miliar. Kedua tersangka menjadi menjadi tersangka pada 20 Juli 2020 kemudian ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Awal Agustus keduanya dikeluarkan karena ada jaminan dari keluarga.
Penyidik Kejati Riau selama mengusut kasus ini juga pernah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Riau di belakang Kantor Gubernur Riau. Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga petang menjelang.
Dari sana, penyidik menyita barang bukti dua box container yang berisikan 26 item barang berupa dokumen maupun alat e-purchasing untuk pembelian melalui e-catalog.
Proyek komputer ini menggunakan e-catalog ini diduga tak diikuti survei harga di pasaran. Dengan demikian, kedua tersangka leluasa menentukan harga komputer meskipun lebih tinggi dari pasaran.
Diduga harga ini merupakan pesanan sebuah broker proyek di Provinsi Riau. Selain itu, tersangka Hafez sebagai ASN juga diduga menerima suap dan fasilitas dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam proyek ini.
Kabarnya, komputer untuk SMA ini tidak bisa digunakan. Adanya kerugian negara juga berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.
Advertisement