Liputan6.com, Serang - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak melulu berjalan lancar. Di Serang Banten misalnya, masih ada saja pedagang yang membuka warungnya hingga melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB.
Seorang pedagang nasi goreng di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, Banten, sebagai contohnya. Dia kedapatan masih membuka dagangannya saat petugas patroli datang. Meski mengelak dengan mengatakan tak ada pembeli yang makan di tempat, pedagang nasi goreng itu tetap disuruh tutup.
Advertisement
Namun ada yang unik, pedagang yang menutup warungnya akan diberi bantuan beras sekarung seberat 5 kilogram.
Baca Juga
"Kita tegur dan beri penjelasan peraturan PPKM Darurat dan instruksi Wali Kota Serang, aktivitas dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kita semua tahu kondisi sedang sulit, karenanya kita bagikan beras ke pedagang, semoga bisa membantu," kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Kamis (15/7/2021).
Bambang mengimbau, warga untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Hal itu terpaksa dilakukan untuk kemaslahatan bersama. Tak ada sanksi yang diberikan, warga hanya diberi penjelasan mengenai aturan yang ada beserta risikonya.
"Kita imbau, kita jelaskan, agar warga mengerti resikonya ketika beraktifitas diluar rumah tanpa mematuhi prokes," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bantuan Beras 5 Kilogram
Ahmad, pedagang nasgor mengaku tahu ada aturan PPKM Darurat terkait virus Corona, namun kondisi ekonomi membuatnya tak ada pilihan lain.
"Terim kasih bantuan berasnya, sedikit banyak membantu. Terpaksa jualan ya karena faktor ekonomi, buat makan keluarga," kata Ahmad, Kamis (15/07/2021).
Begitupun Emah, warga Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Pedagang gerabah di depan rumahnya ini mengaku jualannya sedang sepi, sehingga penghasilan keluarganya semakin minim.
"Terima kasih bantuannya, bisa membantu kebutuhan keluarga kami," ujar Emah.
Advertisement