Liputan6.com, Manado - Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan dua warga Manado pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (23/7/2021). Dua pelaku itu yakni MV (17), warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, dan GM (28), warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea.
Penangkapan dua pelaku ini bermula saat Jumat malam sekitar pukul 21.50 Wita, tim mengamankan MV di depan sebuah penginapan, di Jalan Sea Malalayang Satu Barat, Manado. Dari tangan MV, tim mendapati dua paket kecil sabu dalam kemasan plastik klip bening.
Advertisement
Baca Juga
Sekitar 30 menit kemudian, tim mengamankan GM, di rumahnya. Dalam penggeledahan di kamar tidur GM, tim menemukan satu paket kecil sabu dan dua set bong atau alat isap sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan dua pengedar sabu tersebut. Menurutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau pelaku lain,” ujarnya.
Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat Samrat 2021 yang dilakukan Polda Sulut dan jajaran, termasuk Polresta Manado.