Harimau Sumatera di Ragunan Kena Covid-19, Mari Mengenal Si Loreng Angker Ini

Harimau sumatera sudah dinyatakan jenis terancam punah atau critical endangered.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 02 Agu 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 11:30 WIB
Harimau Sumatra, Ciuniang Nurantih yang tertangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Dok PRSHD Yayasan ARSARI)
Harimau Sumatra, Ciuniang Nurantih yang tertangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Dok PRSHD Yayasan ARSARI)

Liputan6.com, Jakarta - Dua harimau sumatera di Taman Margasatwa Ragunan Jakarta terpapar Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menjenguk harimau bernama Hari dan Tino itu. Semoga lekas sembuh.

Harimau sumatera sejauh ini masih terjaga. Dua jenis harimau lain yang pernah di Indonesia sudah dinyatakan punah. Harimau bali punah pada 1940, harimau jawa punah sekitar 1980-an.

Masyarakat di Sumatera menyebut harimau dengan nama rimueng, rimau, imau, datuk, inyak, ompung, dan ampang limo. Masyarakat di Jawa menyebutnya dengan simbah, kyai, loreng, gembong, maung, dan lodhaya.

Merujuk penjelasan Forum Harimau Kita, harimau sumatera jantan memiliki panjang tubuh kurang lebih 240 sentimeter dengan tinggi 60 sentimeter dan berat sekitar 120 kg. Sedangkan harimau betina memiliki panjang tubuh kurang lebih 220 centimeter dengan tinggi 60 centimeter dan berat tubuh 90 kg.

Warna bulu oranye dengan corak garis hitam. Garis-garis hitam ini yang disebut loreng dan berguna untuk membedakan individu. Bulu harimau juga berfungsi untuk penyamaran, kehangatan, dan perlindungan diri.

Harimau mencari makan saat pagi dan senja. Rusa, babi hutan, dan muncak adalah salah satu makanannya. Pada saat mencari makan, harimau akan mengintai, mengendap, melompat lalu menyergap dan mematikan mangsanya dengan kaki pendek tapi kokoh. Kekuatan utamanya adalah tenaga, bukan daya berlari jauh dalam waktu lama.

Mata harimau akan berpendar saat gelap, kumis di bagian mulut digunakan saat menyerang mangsa dan navigasi dalam gelap, telapak tangan yang tebal dan lebar membuat harimau dapat berjalan senyap. Lima sensor yang tersebar di tubuh harimau yang dapat mendeteksi keadaan sekeliling.

Dalam sekali makan, harimau dapat menghabiskan hingga 18 kilogram daging. Jadi, dalam satu pekan harimau membutuhkan satu ekor mangsa besar seperti rusa atau babi hutan. Jika dikalkulasikan, dalam satu tahun harimau sumatra membutuhkan sekitar 50 ekor mangsa.

 

Saksikan Video Pilihan Ini

Daerah Jelajah Harimau

Harimau Sumatera Berhasil Dikembangkan di Bali
Seekor Harimau Sumatera, Sean bersama anaknya di dalam kandang Bali Zoo, Gianyar, Sabtu (28/7). Bali Zoo merayakan World Tiger Day dengan memperkenalkan secara ekslusif 3 bayi kembar Harimau Sumatera yang baru berusia tiga bulan. (AP/Firdia Lisnawati)

Setiap individu harimau mempunya batas wilayah jelajah. Area jelajah seekor harimau sumatera bervariasi tergantung pada jenis kelamin, musim, lokasi, dan kepadatan satwa mangsanya.

Bila kepadatan satwa mangsa tinggi, wilayah jelajah harimau cenderung sempit. Luas jelajah yang dikuasai harimau jantan bisa mencapai 280 km persegi, sedangkan harimau betina menguasai area sepertiganya dari luasan jantan.

Daerah jelajah penjantan dewasa biasanya bersinggungan dengan daerah jelajah beberapa betina. Untuk menandai wilayah jelajahnya, harimau menyemprotkan urine serta menggaruk tanah dan batang pohon.

Harimau betina dapat melahirkan antara 2-3 ekor anak setelah melalui masa kehamilan selama 3,5 bulan dan akan membesarkan anaknya selama kurang lebih dua tahun. Terkadang saat membesarkan anak, induk betina dekat dengan permukiman untuk mencari tempat yang aman bagi anaknya.

Sebagai predator yang menduduki puncak rantai makanan, kepunahan harimau sumatera akan mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem sekitarnya. Jumlah mangsa akan meningkat dan menjadi hama bagi masyarakat yang tinggal dekat hutan.

Kini, harimau sumatera sudah dinyatakan jenis terancam punah atau critical endangered karena jumlahnya yang semakin menurun oleh daftar merah IUCN. Harimau sumatera juga masuk dalam kategori dilindungi menurut UU No 5 Tahun 1990 karena ancaman yang berupa perburuan liar dan perdagangan ilegal, konflik dengan manusia, deforestasi, dan pembangunan yang memotong habitat harimau sumatera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya