Perawat Honorer di RS Bitung Tertangkap Palsukan Surat Swab Antigen

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas gabungan Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Feri Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 03 Agu 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 16:00 WIB
Cara Klinik Maksimalkan Layanan Tes PCR dan Swab Antigen Online
Ilustrasi tes PCR. (dok. Bumame Farmasi)

Liputan6.com, Manado - Polres Bitung kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan swab antigen Covid-19. Peristiwa pengungkapan itu terjadi pada Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 23.15 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Feri Kota Bitung, Sulut.

Polisi akhirnya mengamankan seorang tersangka, pria berinisial RM alias Rud (31), yang bekerja sebagai honorer perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat swab antigen ini berawal dari kecurigaan petugas gabungan Satgas Covid-19 saat memeriksa calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII, di Pelabuhan Feri Bitung dengan tujuan Ternate. Saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki kendaraan truk dan tidak memiliki tiket serta surat rapid antigen.

Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan ada sesorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat swab antigen dengan cepat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada total 3 orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Bayar Rp250 Ribu

Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw mengatakan, para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp250 ribu kepada pelaku untuk mendapatkan keterangan antigen palsu itu. Pelaku kemudian ldiamankan bersama barang bukti Surat Keterangan Antigen palsu dan uang sejumlah Rp750 ribu .

“Kepada pelaku, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Frelly di Mapolres Bitung.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya