Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial JP alias Anto (22), warga Desa Koha Timur, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut, Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 15.30 Wita. JP diduga kuat telah mencabuli tetangganya, seorang bocah lelaki berumur 9 tahun, pada Rabu (18/8/2021), sekitar pukul 19.30 Wita.
Peristiwa yang terjadi di Desa Koha Timur, Minahasa itu bermula ketika malam itu Anto mengajak korban untuk mengambil bebek, kemudian singgah di salah satu rumah. Dengan polosnya, korban pun mengikuti ajakan pelaku.
Advertisement
Baca Juga
Saat berada di dalam rumah tersebut, Anto langsung menyekap mulut korban kemudian mencabulinya. Saat kejadian itu, korban juga di bawah ancaman pelaku. Bocah itu lalu menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada tantenya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, tante korban kemudian melapor ke Polresta Manado.
Tim Paniki yang mendapat informasi dari SPKT Polresta Manado, meminta keterangan dari korban dan tantenya. Tim selanjutnya mendatangi wilayah Koha, Kabupaten Minahasa dan mendapati pelaku yang sedang berada di rumah temannya. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku sudah diamankan tanpa ada perlawanan. Saat ini, Anto sudah diamankan  Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kasus yang terjadi di Koha Minahasa ini masih dalam penanganan aparat Polresta Manado," ujar Abast.