Liputan6.com, Sikka - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Tujuan dari PIP itu sendiri yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur nonformal yaitu Paket A, Paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program PIP tersebut, pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan lewat PIP. Pemerintah juga berharap dapat membuat peserta didik yang putus sekolah untuk dapat melanjutkan kembali pendidikannya.
Tetapi di sisi lain pengelolaan dana PIP dinilai kurang transparan dan efisien oleh pihak sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Faustus Parera salah satu orangtua murid di SMPN 45 Watu Pajung, Desa Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada Liputan6.com, Sabtu (21/8/2021). Dia mengatakan bahwa kurang transparannya pengelolaan dana PIP oleh pihak sekolah.
Sampai saat ini buku rekening bank PIP beberapa siswa yang telah mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) masih tertahan di SMPN 45 Watu Pajung. Padahal secara aturan buku rekening bank PIP harus dipegang sendiri oleh siswa yang menerima dana PIP.
“Kita sudah berulang kali minta agar rekening bank PIP milik siswa tersebut untuk dikembalikan ke siswa, tapi tidak dikasih oleh bendahara sekolah. Setelah dipaksa, pihak sekolah menyampaikan dana dana PIP tersebut tidak masuk lagi. Setelah dicek, ternyata dana itu sudah masuk di rekening bulan September tahun 2020,” tururnya.
Lebih lanjut Faustus mengatakan selama ini, buku rekening ditahan oleh bendahara sekolah. Seharusnya saat dana cair, pihak sekolah terlebih dahulu memberitahu orang tua siswa yang menerima dana PIP.
“Uang itu mereka ambil sendiri, tanpa sepengetahuan siswa. Setiap kali ditanya, selalu menyampaikan dana PIP tersebut tidak ada lagi,” sebutnya.
Sementara itu, Paskalis Maopa orangtua siswa mengaku kecewa dengan kurang terbukanya manajemen dana PIP yang dikelola oleh pihak SMPN 45 Watu Pajung.
Maopa mengatakan setelah cair dan diambil, penggunaan dana PIP tidak jelas. Anak kami selalu diminta untuk membayar uang sekolah, padahan anak kami mendapatkan dana PIP.
“Terus potongan di sekolah sepertinya tidak jelas. Potongan uang sekolahnya berapa. Anak kami dapatnya berapa, kami todak tahu,” kata Hipolitus.
Kami mengharapkan agar Dinas PKO, atau instasni terkait yang berada di Kabupaten Sikka untuk menyikapi persoalan ini. Beri peringatan dan sanksi kepada pihak sekolah yang diduga mengabaikan peserta didik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Klarifikasi Kepala SMPN 45 Watu Pajung
Menanggapi keluhan orangtua murid terkait penggunaan dana PIP, Kepala SMPN 45 Watu Pajung Sikka, Dominika Dince, mengakui ada miskomunikasi yang terjadi antara pihak sekolah dan orangtua murid. Pencairan dana PIP tahun 2020 dilakukan secara kolektif.
Pencairan kolektif ini memiliki surat keputusan dari pusat dan pihak sekolah sifatnya hanya menjalankan.
“Dengan catatan ada tanda tangan siswa penerima manfaat. Kalau satu siswa belum tanda tangan berarti dana belum bisa dicairkan,” jelas Dince.
Dikatakan Dince, pihaknya memiliki aturan tentang dana PIP. Bahwa kalau ada pencairan, dana PIP langsung dimasukkan ke uang sekolah.
Kalau ada sisa, dibawa ke kelas berikutnya, misalnya kelas 8. Kalau ada sisa lagi, dibawa ke kelas 9.
“Nah, sampai di kelas 9, saat pengambilan ijazah, baru masing-masing anak itu dicek sudah. Bendahara cek, anak ini sisa uangnya Rp200 ribu. Sekolah harus kembalikan. Itu kalau ada sisa. Kalau ada yang tunggakan, diambil dari dana PIP tersebut,” terangnya.
“Nanti uang dikembalikan pada saat pengambilan ijazah. Ijazah sementara ditulis sekarang, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” katanya.
Hanya saja dua tahun terakhir, aturan sekolah tersebut tidak disosialisasikan ke pihak orang tua murid. Dua tahun terakhir aturan itu tidak disosialisasikan akibat pandemi Covid 19.
“Saya tidak bisa kumpulkan orang tua untuk datang ikut pertemuan. Biasanya menjelang UN, saya panggil orang tua untuk jelaskan tentang segala macam yang berkaitan dengan UN, lalu saya sosialisasikan aturan kami di sini,” bebernya.
Meski begitu, aturan yang ada tetap berjalan. Dan Dince memastikan bahwa dana PIP milik siswa tetap ada dan tidak hilang.
Ia mengakui bahwa sebagai kepala sekolah ia sudah dipanggil Kepala Dinas PKO Sikka untuk memberikan klarifikasi, atas pengaduan dari orangtua siswa. Sesuai dengan arahan dari Kadis PKO Sikka, akan dilakukan pertemuan dengan orangtua murid.
“Sesuai dengan rencana kami akan mengadakan pertemuan dengan orangtua murid pada hari Senin ini,” kata Dince.
Advertisement