Pengungkapan Misteri Pembunuhan Wanita Pekerja Hotel di Banten

Misteri pembunuh wanita pekerja hotel terungkap. Pelaku berinisial BM (40), ditangkap di Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Sep 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 03:00 WIB
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Menunjukkan Barang Bukti Pembunuhan Wanita Pekerja Hotel Di Kamar Kos. (Senin, 06/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Menunjukkan Barang Bukti Pembunuhan Wanita Pekerja Hotel Di Kamar Kos. (Senin, 06/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Misteri pembunuh wanita pekerja hotel terungkap. Pelaku berinisial BM (40) ditangkap di kontrakannya di Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten. Kala itu, Rabu, 18 Agustus 2021, SM (34) dicekik lehernya dan dadanya ditindih menggunakan lutut, hingga meninggal.

Pelaku dan korban, pada 2016 pernah tinggal satu kontrakan dan menjalin hubungan spesial, meski pelaku SM sudah menikah. Pelaku ditangkap Sabtu, 4 September 2021 di kontrakannya.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, di kamar tersebut pada tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah direncanakan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Senin (06/09/2021).

Karena pernah tinggal satu kontrakan, pelaku mengetahui kondisi di sekitar lokasi. Oleh karena itu, BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang membawa tali tambang.

Tali itu disiapkan untuk memanjat dan masuk kontrakan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun, tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku menunda niatnya hingga Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.

"Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba-tiba korban terbangun, kemudian dicekik, korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon," terangnya.

Usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra dengan dirinya, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. Pencarian pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya.

"Kita menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui diintai polisi, diamankan di sekitaran kontrakan pelaku. Kita akan cek psikologisnya,"dia menjelaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Pelaku dan Korban Pernah Kumpul Kebo

Pelaku Pembunuhan Wanita Pekerja Hotel Di Tangkap Polres Serang Kota. (Senin, 06/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Pelaku Pembunuhan Wanita Pekerja Hotel Di Tangkap Polres Serang Kota. (Senin, 06/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Pelaku BM yang sudah berkeluarga mengakui bahwa dia menjalin hubungan spesial dengan korban, SM (34). Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, tetapi saat itu, mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga pelaku membunuh korban.

"Pernah TTM gitu, teman tapi mesra. Mau mengambil barang korban," kata pelaku BM, di tempat yang sama, Senin (6/9/2021).

Sebelumnya, diberitakan pada Selasa malam, 18 Agustus 2021, warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, dikagetkan dengan penemuan jenazah wanita di kamar kontrakan. Nyaris tiga pekan pelaku pembunuhan menjadi misteri.

Tim Mabes Polri sampai turun tangan ke lokasi kejadian untuk membantu Satreskrim Polres Serang Kota membongkar kasus tersebut, hingga pelaku baru tertangkap pekan lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya